Kakanwil Bea Cukai Jatim I Sidak Terminal Peti Kemas Surabaya Bareng Kapolda dan Kajati, Ada Apa?

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I Untung Basuki, bersama Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati meninjau PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Selasa (5/9/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2023, 17:23 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2023, 17:15 WIB
Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki, bersama Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati meninjau PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Selasa (5/9/2023). (Istimewa)
Kanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki, bersama Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati meninjau PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Selasa (5/9/2023). (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I Untung Basuki, bersama Kapolda Jawa Timur Toni Harmanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati meninjau PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Selasa (5/9/2023).

Kakanwil Bea Cukai Jatim I Untung Basuki menyatakan, pemeriksaan fisik barang dilakukan atas impor barang yang terkena jalur merah atau barang yang terkena pemeriksaan random/acak. Stripping keseluruhan dilakukan atas barang impor yang terdiri dari lebih dari 3 jenis barang.

"Saat ini YOR (Yard Occupancy Ratio) di pelabuhan Tanjung Perak ada di bawah 40%. Kendati demikian, pelayanan percepatan pemeriksaan barang impor tetap dilakukan. Percepatan ini tetap dilakukan secara profesional judgement, setelah mempertimbangkan hasil x-ray, profilling importir, serta jenis barang yang diperiksa," ungkapnya.

Sementara itu, atas temuan pemeriksaan berupa motor Harley dalam kondisi bukan baru dan terurai, Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan berdasarkan koordinasi penyidik Bea Cukai Tanjung Perak dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disimpulkan atas hal tersebut belum ditemukan unsur pidananya.

Hal ini merupakan pelanggaran administratif dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya