Dinkes Pastikan Minuman Sachet Beralkohol Asli Otentik Ilegal dan Bukan Produk Orang Tua Group

Berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi bersama BPOM RI Kota Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2023, 23:59 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2023, 23:59 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina. (Istimewa)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Ramai di sejumlah grup WhatsApp (WA) mengenai beredarkan minuman beralkohol dalam bentuk kemasan sachet. Menanggapi hal itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya pastikan produk tersebut tidak ditemukan di wilayah Surabaya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan nama produk adalah 'Asli Otentik Orang Tua; yang dikemas dalam bentuk sachet.

"Produk yang diviralkan merupakan produk tanpa izin edar. Serta bukan bukan produk yang berasal dari Produsen Orang Tua Group," kata Nanik di Surabaya, dilansir dair Antara, Selasa (10/10/2023).

Nanik menjelaskan bahwa informasi tersebut berawal dari pesan melalui WA yang disebarkan dan lantas menjadi viral pada 9 Oktober 2023.

Nanik mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi bersama BPOM RI Kota Surabaya, produk tersebut diedarkan dan dipromosikan melalui media sosial (medsos) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Produsen Orang Tua Group juga telah melaporkan hal tersebut kepada BPOM RI di Kota Semarang.

"Oknum yang menjadi sumber pemalsuan produk juga sudah diproses secara hukum di kepolisian," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya yang menanyakan kepada distributor minuman beralkohol Orang Tua menyatakan bahwa produk minuman beralkohol 'Asli Otentik' bukan merupakan produk yang didistribusikan.

"Sesuai hasil investigasi di lapangan tidak ditemukan peredaran produk tersebut," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 91 (ayat) 1 berbunyi, bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

 

Sosialisasi Bahaya Alkohol

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya terus meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet, serta terus meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol.

"Kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan," ujarnya.

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya