Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang atas nama Sofyan atau S terkait kasus narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu 26 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Baca Juga
Tersangka merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
Advertisement
"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Mukti.
Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.
Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
Rencana tindak lanjut usai penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.
Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kilogram ke jaringan di atasnya.
Memeriksa tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.
Respons PKS
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kabupaten Aceh Tamiang M Nazir Hanafiah menyebut belum mengetahui secara pasti Sofyan ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena diduga terlibat kasus narkoba jaringan internasional.
“Saya baru baca ini, belum tahu kabar juga. Di berita yang saya tahu,” kata Nazir, Minggu (26/5/2024) malam, dikutip dari Antara.
Nazir mengaku baru selesai menghadiri pemakaman warga meninggal dunia di Desa Alur Baung, Kecamatan Karang Baru.
Setelah membaca berita dari media, Nazir baru meyakini Sofyan ditangkap sembari mencari tahu informasi dimana Sofyan ditahan. Pihaknya juga tidak mengetahui kalau calegnya itu sudah menjadi buron atau DPO kasus narkoba.
“Iya, beritanya begitu. Enggak tahu DPO itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan keterlibatan kadernya dalam kasus narkoba tersebut merupakan pelanggaran berat, yang menyangkut etika.
“Ini kesalahan etik, biasanya dipecat. Tapi kita serahkan ke Mahkamah Partai saja untuk keputusan resminya,” ujar Nazir.
Apabila Sofyan dipecat, maka caleg PKS dari dapil II yang memperoleh suara terbanyak kedua akan naik menggantikan posisinya. Nama Irma Destiani pun disebut bakal dilantik jadi anggota dewan pada September 2024.
Berdasarkan data formulir model D Hasil KPU, Irma Destiani caleg PKS nomor urut 8 memperoleh suara sah sebanyak 1.321. Jumlah suara Irma berada di posisi kedua dari perolehan caleg nomor urut 1 Sofyan sebanyak 1.851 suara.
“Caleg nomor urut 8, Irma namanya berada di bawah Sofyan,” ujar Nazir.
Advertisement