Cara Bikin BPJS Kesehatan yang Praktis dan Mudah, Yuk Daftar Sekarang

Cara bikin BPJS kini lebih mudah, bisa secara online maupun offline di kantor cabang.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 04 Sep 2024, 14:43 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 13:00 WIB
PCare BPJS Kesehatan
Simak penjelasan mengenai PCare BPJS Kesehatan beserta manfaat dan cara daftarnya. (pexels.com/Photomix Company)

Liputan6.com, Jakarta Mendaftarkan diri atau keluarga untuk BPJS Kesehatan telah menjadi langkah penting bagi masyarakat Indonesia, dalam memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Dengan semakin berkembangnya teknologi, maka cara bikin BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis, baik melalui jalur online maupun offline di kantor BPJS terdekat. 

Cara bikin BPJS yang fleksibel ini, memungkinkan calon peserta untuk memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. Bagi mereka yang lebih nyaman dengan teknologi dan memiliki akses internet yang baik, pendaftaran BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan lewat situs resmi BPJS Kesehatan.

Sebagai calon peserta, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen yang diperlukan, bahkan melakukan pembayaran iuran pertama tanpa perlu meninggalkan rumah. Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi kerumunan di kantor-kantor BPJS yang sangat relevan, terutama jika ada di masa pandemi.

Namun, bagi mereka yang lebih suka interaksi langsung atau mungkin membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran, cara bikin BPJS secara offline di kantor BPJS Kesehatan tetap tersedia dan sama pentingnya. Metode ini memungkinkan calon peserta untuk berkonsultasi langsung dengan petugas BPJS, serta mendapatkan penjelasan rinci tentang manfaat dan kewajiban sebagai peserta.

Berikut ini syarat dan cara bikin BPJS Kesehatan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (4/9/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dokumen Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Gambar oleh Edar dari Pixabay)

Sebagai warga negara Indonesia yang sah, Anda telah memenuhi salah satu syarat utama dalam membuat BPJS Kesehatan. Kepemilikan status sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) adalah dasar yang memungkinkan Anda, untuk mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Saat ini, seluruh proses pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri telah diintegrasikan dengan teknologi digital dan diarahkan melalui aplikasi JKN Mobile. Namun, sebelum Anda dapat memulai pendaftaran, terdapat beberapa dokumen dan informasi yang perlu dipersiapkan dengan teliti.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk membuat BPJS Kesehatan.

1. Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang menunjukkan identitas dan hubungan keluarga Anda. Dalam konteks pendaftaran BPJS Kesehatan, KK digunakan untuk memastikan bahwa seluruh anggota keluarga terdaftar dan dilindungi oleh program ini. Penting untuk memastikan bahwa data pada Kartu Keluarga Anda telah diperbarui dan sesuai dengan kondisi terkini.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP adalah bukti identitas pribadi yang wajib dimiliki oleh setiap WNI. Dokumen ini digunakan untuk verifikasi identitas Anda selama proses pendaftaran BPJS Kesehatan. Pastikan KTP Anda dalam kondisi baik dan informasinya terbaca dengan jelas.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP diperlukan terutama bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki penghasilan tetap dan wajib pajak. NPWP membantu memudahkan proses verifikasi keuangan dan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan.

4. Nomor Handphone: Nomor handphone yang aktif sangat penting untuk berbagai keperluan komunikasi selama proses pendaftaran dan layanan BPJS Kesehatan. Pastikan nomor yang Anda daftarkan selalu aktif untuk menerima informasi penting, termasuk pemberitahuan terkait tagihan dan pembayaran.

5. Buku Rekening: Buku rekening bank diperlukan sebagai sarana pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Anda harus menyediakan nomor rekening yang aktif dan valid, yang akan digunakan untuk debet otomatis atau pembayaran iuran bulanan.

6. Pas Foto Ukuran 3 x 4: Pas foto diperlukan sebagai identitas visual pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Ukuran foto yang diperlukan adalah 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB. Pastikan foto yang diunggah memiliki resolusi yang baik dan memenuhi persyaratan teknis.

7. Alamat E-mail: Alamat e-mail yang valid dan aktif sangat diperlukan untuk keperluan pendaftaran dan komunikasi digital dengan BPJS Kesehatan. Melalui e-mail, Anda akan menerima informasi penting, seperti konfirmasi pendaftaran, informasi tagihan, dan pembaruan lainnya terkait layanan kesehatan Anda.

Penggunaan Kartu Keluarga sebagai salah satu syarat utama dalam pendaftaran BPJS Kesehatan, di mana memastikan bahwa seluruh anggota keluarga Anda akan mendapatkan perlindungan yang menyeluruh dari program ini. BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan dengan mendaftarkan seluruh anggota keluarga, Anda telah memastikan bahwa setiap individu di keluarga Anda mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.


Cara Bikin BPJS Kesehatan Secara Online

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan kini menjadi jauh lebih mudah dan praktis, berkat adanya inovasi teknologi dalam bentuk aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mendaftar BPJS Kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan nyaman.

Berikut ini adalah panduan tentang cara bikin BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, mulai dari mengunduh aplikasi hingga memverifikasi pendaftaran dan melakukan pembayaran premi.

  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini tersedia di Playstore untuk pengguna Android dan di Appstore untuk pengguna iOS. Pastikan Anda mengunduh versi terbaru dari aplikasi tersebut agar proses pendaftaran berjalan lancar.
  2. Setelah aplikasi berhasil diunduh dan diinstal di perangkat Anda, buka aplikasi Mobile JKN. Pada tampilan utama, pilih opsi "Masuk/Daftar" yang terletak di pojok kiri atas layar. Kemudian, klik tombol "Daftar" untuk memulai proses pembuatan akun.
  3. Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir. Setelah itu, isi captcha yang muncul di layar dan klik "Validasi Data" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Setelah data Anda berhasil divalidasi, Anda akan disambut dengan tampilan "Selamat Datang" di aplikasi. Pada tahap ini, Anda perlu mengisi data kontak seperti nomor handphone, alamat email, serta membuat password dan mengonfirmasi password tersebut.
  5. Pastikan nomor handphone yang Anda gunakan aktif dan memiliki pulsa yang cukup untuk menerima kode OTP (One-Time Password) yang akan dikirimkan melalui SMS sebagai langkah verifikasi.
  6. Setelah semua data kontak terisi dengan benar, klik tombol "Registrasi" untuk menyelesaikan pembuatan akun. Anda akan menerima notifikasi yang menginformasikan bahwa pendaftaran akun Anda berhasil dilakukan.
  7. Sekarang, Anda telah memiliki akun di aplikasi Mobile JKN dan siap untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  8. Kembali ke menu utama aplikasi dan masukkan data akun yang baru saja Anda daftarkan, termasuk NIK dan password yang telah Anda buat. Setelah itu, klik tombol "Masuk" untuk mengakses beranda aplikasi
  9. Di dalam menu utama aplikasi, cari dan pilih opsi "Pendaftaran Peserta" untuk memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda. Setelah memasukkan nomor KK, isi captcha yang muncul di layar, lalu klik "Proses".
  10. Aplikasi akan menampilkan data diri Anda beserta anggota keluarga lainnya yang terdaftar di dalam KK sesuai dengan data yang terdapat di Dukcapil.
  11. Pada tahap ini, Anda harus memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin Anda gunakan. Faskes ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan.
  12. Selain itu, Anda juga harus memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda, serta dokter gigi yang menjadi mitra di faskes tersebut.
  13. Masukkan alamat email yang telah Anda daftarkan sebelumnya dan klik "Simpan" untuk melanjutkan. Setelah itu, aplikasi Mobile JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda masukkan.
  14. Setelah menerima kode verifikasi yang dikirimkan melalui email, masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi Mobile JKN untuk memverifikasi pendaftaran Anda. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan nomor virtual account (VA) yang digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
  15. Setelah Anda menyelesaikan pembayaran premi pertama, status pendaftaran Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan akan otomatis aktif. Anda dapat memeriksa status pendaftaran ini langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
  16. Kartu BPJS Kesehatan digital Anda juga akan tersedia di dalam aplikasi, yang bisa Anda gunakan saat mengakses layanan kesehatan di faskes pilihan Anda.

Cara Bikin BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Ilustrasi BPJS 2
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain pendaftaran online, BPJS Kesehatan juga dapat diurus secara langsung, dengan mengunjungi kantor cabang BPJS terdekat. Metode ini sering dipilih oleh individu yang lebih nyaman dengan interaksi langsung, memerlukan bantuan tambahan dari petugas, atau ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang berbagai aspek layanan BPJS Kesehatan.

Bagi Anda yang lebih menyukai cara konvensional ini, berikut adalah panduan lengkap tentang cara bikin BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari dan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang paling dekat dengan lokasi Anda. Pastikan untuk memeriksa jam operasional kantor sebelum datang untuk memastikan bahwa Anda dapat dilayani dengan baik.
  2. Sesampainya di kantor BPJS, Anda akan diminta untuk mengambil nomor antrean dan menunggu giliran Anda untuk dilayani. Setelah tiba giliran Anda, petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus Anda isi dengan lengkap dan benar.
  3. Formulir ini mencakup informasi dasar seperti data diri, alamat, dan pilihan fasilitas kesehatan. Jangan lupa untuk membawa serta dokumen-dokumen penting yang diperlukan, antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri berukuran 3x4.
  4. Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pastikan semua informasi yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
  5. Dalam formulir pendaftaran, Anda juga akan diminta untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang akan Anda gunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar. Fasilitas ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Pilihlah FKTP yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal Anda untuk memudahkan akses saat Anda memerlukan pelayanan medis. Selain itu, Anda juga dapat memilih dokter gigi yang menjadi mitra di fasilitas tersebut.
  7. Setelah formulir pendaftaran diisi dengan lengkap dan semua dokumen telah diperiksa oleh petugas, Anda akan diberikan nomor virtual account (VA) yang digunakan untuk melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan. 
  8. Besaran premi yang harus Anda bayar tergantung pada kelas perawatan yang Anda pilih, yakni kelas I, II, atau III. Lakukan pembayaran premi sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas, yang bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau melalui merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 
  9. Setelah melakukan pembayaran, Anda harus kembali ke kantor BPJS Kesehatan untuk menyerahkan bukti transfer atau bukti pembayaran premi kepada petugas. Bukti ini akan digunakan untuk memverifikasi bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran premi.
  10. Proses pendaftaran Anda akan dianggap selesai, setelah kartu BPJS Kesehatan berhasil dicetak dan diberikan kepada Anda. Kartu ini akan menjadi identitas Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan dan harus dibawa setiap kali Anda mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang telah Anda pilih. 
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya