Hukumnya Wajib
Doa zakat fitrah dilakukan saat menyerahkan zakat fitrah, untuk mensucikan diri serta membersihkan harta yang dimiliki karena Allah SWT. Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim.
Di dalam Alquran tepatnya surah Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman :
"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
Dengan menunaikan zakat, Anda dikatakan telah mewujudkan rasa saling tolong menolong, peduli, juga telah menjalin hubungan baik dengan saudara-saudara sesamanya yang membutuhkan pertolongan juga bantuannya. Oleh karena itu, zakat wajib dilakukan dalam Islam.
Niat Zakat Fitrah
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala,"
Artinya :
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala,"
Artinya :
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
3. Zakat Fitrah untuk Istri dan Anak
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala,"
Artinya :
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."