279 Calon Penumpang Ditolak Naik Kereta selama Larangan Mudik di Jember

Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak boleh naik kereta.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2021, 21:19 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 21:19 WIB
FOTO: PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jember - Sebanyak 279 orang calon penumpang ditolak naik kereta api di sejumlah stasiun di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, selama 6-16 Mei 2021.

"Mereka ditolak naik karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan nonmudik dan surat dokumen bebas COVID-19 (PCR/antigen/GeNose)," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daop 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Senin, 17 Mei 2021.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan penumpang ditolak naik kereta api selama larangan mudik yakni penumpang tidak melengkapi administrasi surat izin perjalanan, tidak memiliki dokumen kesehatan, dilansir dari Antara.

"Ada juga penumpang yang mengalami gejala demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan kereta api dan biaya tiketnya dikembalikan penuh," tuturnya.

Menurutnya pihak PT KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sehingga masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

5 Kereta Selama Larangan Mudik

Arus Balik Mudik Kereta Api
Penumpang bersiap turun dari rangkaian kereta api Argo Lawu dari Solo di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan pada hari ini diperkirakan akan ada 2.100 penumpang kereta api jarak jauh yang akan tiba di Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi kereta api selama larangan mudik yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," katanya.

PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan lima kereta selama larangan mudik yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang - Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya