Liputan6.com, Jakarta - Selain di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga bisa dilakukan di layanan mobil keliling.
Tersedia di beberapa titik, pemohon sebaiknya memperhatikan beberapa dokumen penting yang harus dibawa agar layanan yang diberikan bisa berjalan maksimal dan lebih cepat.
Advertisement
Sebelum menuju lokasi SIM keliling, pemohon harus menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Hanya melayani pembuatan SIM A dan SIM C, saat tiba di lokasi, pemohon harus mendaftar dengan memberikan fotokopi KTP. Isi biodata lengkap pada formulir yang diberikan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sesuai Antrean
Setelah itu, serahkan kembali formulir kepada petugas dan menunggu sesuai nomor antrean. Pemohon akan dipanggil kembali oleh petugas untuk melakukan tes kesehatan mata.
Apabila lolos, pemohon akan langsung diarahkan menuju tempat foto. Usai melakukan dua hal tersebut, pemohon diharuskan melakukan pembayaran perpanjangan dan menunggu terbitnya SIM baru.
Advertisement
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selama pandemi, pemohon harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Karena itu, penggunaan masker serta penerapan physical distancing wajib dilakukan.