Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi pengendara mobil atau motor. Dengan begitu, diwajibkan untuk selalu mengecek dan segera lakukan perpanjangan SIM jika masa berlakunya segera habis.
Bagi yang hanya memiliki waktu di akhir pekan atau Minggu saja, kini masih bisa melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, meskipun hari libur atau Minggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melayani dengan layanan SIM keliling.
Dilansir akun resmi TMC Polda Metro jaya, perpanjangan berlaku untuk SIM A atau C yang akan habis, berikut lokasi yang bisa disambangi:
Advertisement
Baca Juga
Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Waktu Operasional
Terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Advertisement