Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Kehadiranya mereka untuk mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," kata salah satu penasihat hukum Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga
Aziz mengatakan, permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Dia pun membeberkan, langkah ini ditempuh dalam rangka menegakkan keadilan.
Advertisement
"Kami ingin memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.
Menurut dia, ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar tim penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Aziz pun meminta dukungan kepada semua pihak.
"Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," ucap dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harapan untuk Hakim
Aziz juga menaruh harapan besar kepada hakim yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tandas dia.
Advertisement