Hakim MK Arief Hidayat Soroti Beda Tanda Tangan Surya Paloh di Surat Kuasa dan KTP

Perbedaan tanda tangan Surya Paloh ini ditemukan Hakim MK Arief Hidayat saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Mei 2024, 17:17 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2024, 17:17 WIB
Hakim MK Arief Hidayat
Hakim MK Arief Hidayat menyoroti perbedaan tanda tangan Ketum Partai NasDem Surya Paloh di surat kuasa dan KTP. Hal ini ditemukan Arief saat sidang sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai NasDem. (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti adanya perbedaan tanda tangan milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam surat kuasa dengan tanda tangannya yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlampir.

Hal ini ditemukan Arief saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 atau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 milik Partai NasDem selaku Pemohon.

"Partai NasDem, sebentar. Surat kuasa yang ditanda tangan antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya TTD-nya beda sama sekali ini. Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang TTD di surat kuasa siapa ini?," kata Arief di sidang sengketa Pileg 2024 Panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

"Izin majelis, sepengetahuan kami Bapak Surya Paloh langsung," jawab Kuasa Hukum NasDem Rahmat Hidayat.

"Tapi kok beda sekali ya?," tanya Arief Hidayat lagi.

Rahmat selaku kuasa hukum Partai NasDem menjelaskan, KTP milik Paloh yang diajukan bersama surat kuasa merupakan KTP tahun 2014 silam.

"Izin Yang Mulia, untuk KTP yang kami ajukan itu tahun 2014," ujar Rahmat. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Diperbaiki

Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah.
Hakim MK Anwar Usman tak adili sengketa Pileg PSI, digantikan Hakim Guntur Hamzah. (Winda Nelfira).

Meski begitu, Arief tetap heran karena mendapati tanda tangan Paloh tersebut amat sangat berbeda, meski KTP yang diajukan ialah KTP lama.

"Izin majelis, kalau diperkenankan nanti akan kami perbaiki," ujar Rahmat.

"Iya, nanti diperbaiki ya. Ini tanda tangannya beda sekali soalnya. Di surat kuasa, pemberi kuasa tanda tangannya sederhana, tapi di KTP-nya tahun 2013 ini," timpal Arief.

Arief membandingkan tanda tangan di KTP milik Paloh tersebut dengan miliknya. Menurut Arief baik dulu maupun sampai sekarang tanda tangannya tak pernah berubah.

"Kalau saya, tanda tangan saya mulai dari SMA sampai sekarang tidak berubah," ujar Arief.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya