Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PPP dalam sengketa Pileg DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Serang I. Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan Daftar Hadir untuk seluruh jenis Pemilih, Surat Pindah Memilih, Daftar Pemilih Khusus, serta surat suara yang tidak sah dalam kotak suara TPS 95 Kota Unyur.
Sehingga, koreksi yang dilakukan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Serang menjadi tidak berdasar dan diragukan kebenarannya.
Baca Juga
“Ketiadaan dokumen tersebut dalam kotak suara TPS 95 Kelurahan Unyur juga berakibat tidak dapat dipastikannya kemurnian suara Pemilih, termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Menurut Hakim Guntur, kemurnian suara pemilih dan demi prinsip jujur dan adil dalam pemilu dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Namun sebagaimana hal diyakini MK, PSU selalu dikaitkan dengan ada tidaknya keterpenuhan syarat perolehan jumlah suara yang signifikan.
“PSU dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu dan berdasarkan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, ternyata tidak terdapat adanya potensi perubahan yang signifikan terhadap permohonan a quo, khususnya berkaitan dengan perolehan suara yang memengaruhi kursi Partai Pemohon."
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang adalah 233 pemilih. Jika diasumsikan seluruhnya memilih Pemohon (PPP), maka suara Pemohon menjadi 7.159 suara ditambah 233 suara sama dengan 7.392 suara atau tetap memperoleh 1 kursi,” jelas Hakim Guntur.
PPP Tetap Tidak Lolos Parlemen Andai Dilakukan PSU
Dengan asumsi penghitungan tersebut, sambung Hakim Guntur, andai dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, ternyata perolehan suara Pemohon tidak memengaruhi perolehan kursi atau tidak memenuhi prinsip signifikansi, karena berkenaan dengan permohonan a quo yang diajukan adalah untuk perolehan suara Partai Pemohon yang bersangkutan.
“Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dan mendasarkan pada asas kemanfaatan, kepastian, dan efisiensi, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang,” jelas Hakim Guntur.
Sehingga, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka tidak relevan untuk dilakukan PSU. Sebab dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” Hakim Guntur menandasi.
Advertisement