Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Setelah pekan kemarin membacakan putusan dismissal, agenda pekan ini adalah sidang pembuktian terhadap 106 perkara sengketa Pileg.
“Total 106 perkara, sidang pembuktian,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Fajar menjelaskan, teknis sidang dikembalikan kepada model panel yang dibagi tiga. Komposisi hakim pun mengikuti panel sebelumnya saat babak penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.
Advertisement
“Ya (teknis sidang) kembali ke sidang Panel masing-masing,” jelas Fajar.
Fajar memastikan, para pihak yang berperkara dalam babak pembuktian sengketa Pileg 2024 bakal diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total akan ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi.
“Setiap pihak dalam satu perkara diberikan kesempatan menghadirkan 6 saksi/ahli,” kata Fajar menandasi.
Mengutip jadwal sidang di situs resmi MK, diketahui sidang perdana hari ini, Senin (27/5) dan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo juga sudah menyampaikan, total enam saksi terdiri dari 5 orang saksi dan 1 orang ahli.
"Jika lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh karena itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli,” jelas Suhartoyo.
MK Tolak Gugatan PPP
Sebelumnya diberitakan, permohonan PPP atas berpindahnya suara hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda ditolak MK. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Menjelaskan hal terkait, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda.
“Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai," nilai Guntur.
Selain itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Padahal dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," Guntur menandasi.
Advertisement
PPP Gagal Lolos ke Parlemen Lewat Gugatan MK
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus iklas tidak masuk ke parlemen setelah gugatannya di Pileg 2024 tak dikabulkan MK. Putusan tersebut membuat PPP gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen.
“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu, (22/5/2024).
Hasyim memperhatikan, putusan MK terkait permohonan PPP yang paling berdampak adalah sengketa hasil di wilayah Jawa Barat. Sebab terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat dan diputuskan untuk tidak dilakukan pemeriksan lanjutan.
“Ya kalau kita perhatikan, saya tidak hafal nomor perkaranya, tetapi yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya, jadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tutur Hasyim.
Sebagai informasi, suara PPP di Pileg 2024 diketahui kurang dari 4 persen atau tepatnya hanya 3,87 persen. Namun upaya mengisi selisih suara tersebut banyak yang dinilai MK tidak memenuhi syarat untuk diuji ke pembuktian saksi.