Terbangkan Drone dalam Kondisi Mabuk Bisa Kena Hukuman Penjara

Orang yang menerbangkan drone dalam kondisi mabuk di Jepang bakal terkena hukuman penjara selama satu tahun. Hal ini berdasarkan pada aturan baru di negara tersebut.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 17 Jun 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 07:00 WIB
Drone
Ilustrasi Drone, sebuah pesawat tanpa awak GDU Byrd Premium yang diterbangkan pada acara Consumer Electronic Show (CES) 2017 di Las Vegas, Nevada, (06/1/ 2017). (DAVID McNew / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Orang yang menerbangkan drone dalam kondisi mabuk di Jepang bakal terkena hukuman penjara selama satu tahun. Hal ini berdasarkan pada aturan baru di negara tersebut.

Mengutip laman BBC, Senin (17/6/2019), aturan baru itu disahkan oleh parlemen Jepang pada minggu ini. Aturan memang dibuat karena makin banyak orang yang memainkan drone di Jepang.

Selain diganjar hukuman penjara, mereka yang ditemukan tengah mabuk saat menerbangkan drone juga bisa dikenakan denda hingga 300 ribu yen atau setara Rp 39 juta.

Salah satu pejabat kementerian transportasi Jepang mengatakan, "Mengoperasikan drone sambil mabuk sama bahayanya dengan menyetir di saat mabuk."

Selain denda atas operasi drone dalam keadaan mabuk, peraturan hukum ini mengenakan denda pada pilot drone yang melakukan aksi berbahaya menggunakan perangkatnya.

Mereka yang tertangkap basah menjatuhkan benda-benda ke arah kerumuman, bisa dikenai sanksi denda hingga 500 ribu yen atau setara Rp 66,2 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dilarang Terbangkan Drone Dekat Markas Militer

20160117-Keren, Elite Polisi Jepang Latihan Anti Teror Menggunakan Drone-Tokyo
Drone yang dilengkapi dengan jaring saat diuji coba dalam latihan penanggulangan terorisme di Tokyo, Jepang, Minggu (17/1). Drone tersebut berguna untuk membantu pollisi menangkap para pelaku kejahatan teror. (AFP/Toshifum Kitamura)

Bukan hanya itu, operator juga menghadapi batasan-batasan menerbangkan pesawat di bawah aturan baru tersebut.

Menurut aturan yang sama, drone sekarang dilarang diterbangkan dalam jarak 300 meter dari angkatan bersenjata Jepang, personel militer AS, dan fasilitas-fasilitas terkait pertahanan, tanpa adanya izin sebelumnya.

Larangan ini mengikuti aturan sebelumnya, yang tidak memperbolehkan penerbang drone mendekati pembangkit listrik tenaga nuklir, gedung parlemen Jepang, hingga kantor perdana menteri.


Aturan-Aturan untuk Penerbang Drone

20160117-Keren, Elite Polisi Jepang Latihan Anti Teror Menggunakan Drone-Tokyo
Petugas kepolisian menyiapkan drone yang dilengkapi jaring saat latihan penanggulangan anti terorisme di Tokyo, Jepang, Minggu (17/1). Latihan yang diikuti 400 petugas kepolisian dan keamanan ini untuk persiapan acara Tokyo maraton (AFP/Toshifum Kitamura)

Tidak hanya itu, stadion dan tempat-tempat lain untuk Olimpiade 2020 juga terlarang didekati pilot drone.

Berikut adalah aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pilot drone, pertama harus tetap berada di ketinggian 150 meter, menghindari wilayah udara bandara, menghindari area yang ramai, hanya terbang siang hari, dan menjaga agar drone tetap terlihat saat terbang.

Siapapun yang tak memenuhi aturan ini bisa menghadapi sanksi denda maksimal 500 ribu yen atau setara Rp 66 juta.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya