Kebijakan Validasi IMEI Hadirkan Layanan Aduan Kehilangan Ponsel

Dengan diberlakukannya kebijakan validasi IMEI, nantinya bakal ada layanan untuk memblokir IMEI ponsel yang hilang.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 15 Apr 2020, 16:02 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2020, 15:58 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan validasi IMEI untuk membatasi peredaran ponsel BM (black market/ilegal) ternyata memiliki keuntungan, yakni hadirnya layanan bagi perangkat hilang atau dicuri (lost and stolen).

Maklum, jika smartphone hilang atau dicuri, pengguna akan pusing karena begitu banyak data-data penting yang terdapat di dalamnya.

Diucapkan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Nur Akbar Said, selama ini di Indonesia belum ada layanan untuk perangkat yang hilang atau dicuri.

"Salah satu keunggulan dari kebijakan validasi IMEI, selama ini belum layanan di Indonesia untuk pelanggan yang perangkatnya dicuri dan hilang. Padahal, layanan ini sudah ada di negara-negara lain yang menerapkan pengendalian IMEI," kata Akbar dalan video conferense mengenai Validasi IMEI yang diikuti Tekno Liputan6.com, Rabu (15/4/2020).

Akbar mengatakan, dengan adanya validasi IMEI, jika nanti ada konsumen yang melaporkan bahwa smartphone telah hilang atau curi, smartphone itu bisa di-blacklist.

Masuk Daftar Blacklist

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan begitu, smartphone yang IMEI-nya sudah masuk daftar blacklist tak bisa lagi menggunakan layanan seluler dari semua operator di Indonesia.

Akbar lebih lanjut mengatakan, mekanisme, konsumen perlu melaporkan terlebih dahulu ke customer service dari operator yang terkait dengan melampirkan berita kehilangan.

"Melampirkan berita kehilangan ke CS operator, kemudian melaporkan telah kehilangan perangkat. Selanjutnya nomor telepon beserta IMEI pun akan di-block, karena IMEI melekat di smartphone yang hilang," kata Akbar.

Selanjutnya, CS operator yang akan sinkronisasi data IMEI ke CEIR atau Central Equipment Identity Register (CEIR). Sistem ini yang memproses data blacklist ke semua operator.

Operator Tak Bisa Lakukan Blokir IMEI

Wakil Ketua ATSI Merza Fachys
Wakil Ketua ATSI Merza Fachys saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/8/2019). (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

"CEIR akan broadcast ke semua operator dan selanjutnya, semua operator bisa blokir (layanan seluler ke perangkat tersebut)," kata Akbar.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, operator tidak bisa memblokir IMEI, melainkan pengelola CEIR.

"CEIR yang melakukan mengubah status dari IMEI yang ada di whitelist ke blacklist. Kalau sudah tidak ada di daftar putih, tidak bisa lagi pakai layanan seluler," kata Merza.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya