Jangan FOMO, Pahami 3 Hal Ini Dulu Sebelum Main Kripto

Tak perlu takut ketinggalan tren, jika kamu ingin investasi aset kripto, ketahui tiga hal ini terlebih dulu.

oleh Iskandar diperbarui 22 Okt 2021, 06:30 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 06:30 WIB
Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini kamu mungkin melihat banyak teman di media sosial yang mengunggah soal investasi kripto atau cryptocurrency. Namun, kamu jangan takut ketinggalan tren alias FOMO (Fear of Missing Out) dulu.

Bagi investor berpengalaman tentu sudah melakukan berbagai kalkulasi secara cermat sebelum berinvestasi. Nah, bagi kamu yang masih awam dengan dunia cryptocurrency, ada baiknya pelajari dulu beberapa hal dasar terkait kripto.

Upbit Indonesia merangkum beberapa tips dan trik yang bisa diterapkan ketika kamu ingin memulai investasi kripto. Berikut ini tiga di antaranya, dikutip Jumat (22/10/2021).

1. Evaluasi Variabel Terhadap Aset Cryptocurrency

Sebelum menentukan aset yang ingin kamu beli, sebaiknya kenali dulu jenis mata uang kripto dan cara kerjanya. Salah satu cara paling mudah adalah melakukan evaluasi aset kripto yaitu dengan cara mengunjungi web resminya.

2. Cari Tahu Besaran Biaya Layanan

Saat melakukan transaksi invetasi kripto, terdapat skema biaya pembelian dan penarikan layanan pada trader. Maka dari itu, perhatikan besaran biaya dan juga spread.

Spread sendiri merupakan perbedaan harga order beli paling tinggi dengan harga jual paling rendah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

3. Pilih Layanan Exchange yang Legal

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Demi menjamin keamanan investasi, pilih media exchange yang resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bappebti berwenang untuk mengatur mekanisme perdangan kripto digital di Indonesia. Sampai sejauh ini, terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti menjadi pedagang asep kripto.

Perusahaan inilah yang resmi untuk menyediakan platform exchange produk kripto. Jadi, bagi kamu investor pemula bisa lebih cermat dalam melakukan investasi jangka panjang menggunakan mata uang digital.

 

Waspadai Oknum Tak Bertanggung Jawab

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Sebagai bursa aset digital, Upbit sendiri sudah berizin dan teregulasi di bawah BAPPEBTI sejak awal beroperasi pada 2018.

Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan penipuan mengatasnamakan Upbit.

Jika ada website, aplikasi, Telegram atau akun media sosial yang meminta kamu mengikuti event airdrop tertentu atau mentransfer aset kripto maupun Rupiah, harap berhati-hati karena bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan.

"Melihat perkembangan positif dari ekosistem kripto di Indonesia pada umumnya adalah hal yang sangat menggembirakan, untuk itu kami selalu mengingatkan pengguna Upbit Indonesia pada khususnya untuk selalu waspada akan oknum-oknum di luar sana," kata VP Operation Upbit Indonesia, Resna Raniadi.

Ada baiknya, unduh aplikasi atau platform exchange kripto hanya melalui Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan pula hanya melakukan transaksi di aplikasi resmi demi keamanan dan kenyamanan.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya