Putri Candrawathi Tersangka Jadi Trending Topic di Twitter

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keyword Putri Candrawathi menjadi Trending Topic di Twitter.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 19 Agu 2022, 15:49 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 15:49 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," tuturnya di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Perlu diketahui, Polri memang menyatakan telah melakukan pemeriksaaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, hasilnya diumumkan pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

Pengungkapan ini sontak menarik perhatian warganet. Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, keyword Putri Candrawathi kini masuk dalam daftar Trending Topic di Twitter.

Sejumlah warganet menyebut penetapan ini sebagai langkah tepat yang dilakukan Kepolisian, karena berhasil menangkap pelaku lain. Beberapa warganet juga mengapreasi langkah yang sudah dilakukan polisi kali ini.

Lalu, tidak sedikt pula ada mereka yang menyebut pelaku perlu dihukum seberat-beratnya. Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan dua alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.

"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukti Penetapan Putri Candrawathi

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut Andi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan mengkonfrontasi sejumlah saksi. Hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan tersebut dari malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Menurut Andi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi selama beberapa kali. Namun, untuk yang terakhir tidak jadi dilakukan lantaran dokter menyurati perihal kondisi kesehatan yang menurun.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, seyogyanya kemarin juga, namun muncul surat dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari," Andi menandaskan.


Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Brigadir J ke Kejaksaan

Selanjutnya, polisi akan melimpahkan berkas atau tahap 1 atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

 "InsyaAllah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selesai rilis ini," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Agung menerangkan, Tim Khusus (Timsus) Polri bekerja secara maraton menyelesaikan pemberkasaan terhadap empat tersangka yakni FS, KM, RE, dan RR. Hasil gelar penyidik disimpulkan berkas dinyatakan telah lengkap.

"Kami secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara," ujar dia.

Diketahui, Brigadir Yoshua meninggal dunia dalam insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Skenario awal adalah adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Sehingga mengakibatkan Brigadir J merenggang nyawa.

Adu tembak itu karena adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Namun Bareskrim Polri menegaskan tidak ada pelecehan seksual dari insiden berdarah tersebut.

(Dam/Isk)


Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya