Kominfo Restui Pengalihan Hak Penggunaan Frekuensi 2,3GHz dari Telkomsel ke Smartfren

Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah menyetujui pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3GHz dari Telkomsel ke Smartfren.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Apr 2023, 18:12 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 18:12 WIB
Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyetujui pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3GHz dari Telkomsel ke Smartfren.

Persetujuan ini diberikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate setelah dilakukan evaluasi atas permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smart Telecom (Smartfren).

Dijelaskan Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan, pengalihan sebagian hak spektrum frekuensi radio ini memang dimungkinkan secara regulasi.

"Secara regulasi dimungkinkan untuk penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (28/4/2023).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Untuk itu, berdasarkan regulasi tersebut dan hasil evaluasi, Menkominfo menetapkan persetujuan pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi 2.3GHz dari Telkomsel ke Smartfren pada 18 April 2023.

"Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika," ujar Denny melanjutkan.

Kendati demikian, ia memastikan persetujuan pengalihan ini tidak mengubah batas waktu berakhirnya Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siap Dukung Use Case 5G

Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Adapun lokasi pengalihan hak ini dilakukan untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Selatan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Barat, Kalimantan Bagian Timur, serta Kepulauan Riau.

Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut, kondisi penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz usai refarming menjadi lebih optimal. Sebab, lebar bandwidth menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah untuk kedua operator yang menggunakan pita frekuensi 2.3GHz.

"Kondisi demikian juga meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari kedua penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung," ujar Denny lebih lanjut.

Bahkan, pengalihan ini akan memberikan manfaat salah satunya pemerataan kualitas jaringan seluler 4G/5G, termasuk layanan akses internet serta pengembangan use case 5G, terutama di wilayah yang terdampak.


Smartfren Dapat Tambahan Frekuensi 2,3 Ghz, Siap Tingkatkan Kualitas Layanan

Smartfren
Ilustrasi: BTS Smartfren. (Dok: Smartfren)

Sebelumnya, Smartfren telah mendapatkan tambahan alokasi spektrum di frekuensi 2,3Ghz. Alokasi spektrum tambahan ini diperoleh dari pengalihan frekuensi usai selesainya proses penataan ulang atau refarming pada Maret 2023.

Untuk diketahui, proses penataan frekuensi dilakukan agar blok spektrum yang ditempati oleh operator telekomunikasi menjadi berdampingan, sehingga dapat meningkatkan kualitas serta kapasitas jaringan seluler.

Smartfren sendiri mendapatkan alokasi pengalihan frekuensi sebesar 10MHz yang bermanfaat untuk mendukung peningkatan kualitas. Tambahan ini berlaku untuk seluruh Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bali, Lombok, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

"Dengan selesainya penataan ulang frekuensi dan adanya alokasi spektrum tambahan ini, Smartfren semakin optimal memberikan layanan telekomunikasi kepada masyarakat," tutur President Director Smartfren Merza Fachys dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (28/4/2023).

Selain tambahan alokasi frekuensi, Smartfren juga telah melakukan sejumlah inisiatif lain untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi. Salah satunya dengan memacu proses fiberisasi atua pemasangan serat optik.

Menurut Smartfren, fiberisasi merupakan teknologi yang harus diimplementasikan untuk meningkatkan kapasitas layanan telekomunikasi, terutama di wilayah yang memiliki trafik data tinggi.

Tidak hanya itu, Smartfren juga terus meningkatkan coverage layanannya. Hal itu dilakukan dengan menambah 4.000 BTS di seluruh wilayah operasional.

(Dam/Isk)


Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya