Liputan6.com, Jakarta - TikTok telah menutup layanan TikTok Shop di Indonesia sejak Rabu, 4 Oktober 2023, tepatnya pukul 17.00 WIB.
Setelah lewat pukul 17.00 WIB, layanan TikTok Shop sudah tak bisa diakses. Meski begitu tab TikTok Shop yang letaknya di sebelah kanan Home masih bisa diklik, tetapi layar hanya menampilkan "Something went wrong. Tap to try again."
Baca Juga
Kini yang terbaru, pantauan Tekno Liputan6.com pada Kamis (5/10/2023), tab TikTok Shop sudah hilang dari aplikasi TikTok.
Advertisement
Tab untuk TikTok Shop digantikan dengan tab Friends. Padahal, sebelumnya tab Friends ada di bagian atas dari aplikasi TikTok.
Ketika diklik, tab Friends menampilkan unggahan dari akun-akun yang difollow di TikTok.
Sementara ketika membuka Profile TikTok, pengguna masih bisa melihat keranjang dengan tulisan "Your orders" yang semula merupakan keranjang belanjaan yang bisa di-checkout saat TikTok Shop masih bisa digunakan.
Kini, saat mengklik "Your orders", pengguna akan melihat tampilan "Order centers" yang memperlihatkan tampilan kosong.
Kalau masih punya produk yang masuk ke keranjang, menu Chart akan menunjukkan angka berapa banyak produk yang ada di keranjang.
Kalau kamu mau men-checkout salah satunya, akan muncul keterangan "This item isn't available for purchase" tanda transaksi tidak bisa lagi dilakukan via TikTok Shop di aplikasi TikTok.
Putuskan TikTok Shop Ditutup
Sebelumnya, TikTok memutuskan untuk menutup layanan jual beli di platformnya, TikTok Shop, mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan tutupnya TikTok Shop, kini jejaring sosial asal Tiongkok itu tidak akan lagi bisa memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi, mulai pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Alasan TikTok Shop Ditutup di Indonesia
Lalu, apa alasan TikTok menutup layanan TikTok Shop?
Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menuturkan bahwa platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual beli bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Pisahkan Media Sosial dan Social Commerce
Belakangan, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, pemerintah memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
Di mana menurut peraturan, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang.
Sementara media sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi isi atau terlibat di jaringan sosial. Pada pasal 21 juga disebutkan, social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Tidak ada social media, ini tidak ada kaitannya jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli Hasan.
Adanya revisi peraturan ini membuat TikTok Indonesia memutuskan untuk patuh pada hukum Indonesia dan menutup layanan TikTok Shop per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Advertisement