Pengguna iPhone di Eropa Bisa Download Aplikasi di Luar App Store, Indonesia Kapan?

Pengguna iPhone di negara-negara Uni Eropa nantinya akan bisa mengunduh aplikasi yang bersumber dari luar App Store, bagaimana dengan pengguna iPhone di Indonesia?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 27 Jan 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi App Store
Ilustrasi App Store (Foto:Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Ekosistem aplikasi iPhone bakal diguncang dengan aplikasi di luar toko resmi untuk pertama kalinya sejak App Store dirilis pada 2008 silam.

Pasalnya, baru-baru ini undang-undang Digital Market Act (DMA) yang berlaku di negara-negara Uni Eropa mengharuskan Apple untuk mengizinkan pengguna di Uni Eropa menginstal aplikasi dari sumber lain, di luar App Store. DMA ini bakal efektif berlaku pada Maret mendatang.

Dengan berlakunya kebijakan antimonopoli ini, aplikasi pihak ketiga diizinkan untuk berada di iOS. Namun ini khusus untuk pengguna iOS di wilayah Uni Eropa.

Tidak ada informasi kalau pengguna iPhone di wilayah lain seperti Indonesia juga akan diizinkan untuk instal aplikasi dari sumber ketiga.

Apalagi Apple selama ini menekankan keamanan jadi hal yang begitu penting dan mendasari kenapa perusahaan yang bermarkas di Cupertino itu tidak mengizinkan instalasi aplikasi dari sumber pihak ketiga.

Instalasi aplikasi dari sumber pihak ketiga juga akan menjadi pemecah untuk menjadikan posisi App Store sebagai satu-satunya sumber yang bisa dipakai untuk unduh aplikasi iPhone.

Mengutip The Verge, Jumat (26/1/2024), perubahan iPhone bisa instal aplikasi dari sumber pihak ketiga akan mulai dilakukan seiring digulirkannya update iOS 17.4 pada Maret mendatang.

Cara kerjanya, para pengguna di Uni Eropa nantinya akan mendapatkan update iOS 17.4 yang memungkinkan iPhone mengunduh marketplace atau toko aplikasi dari sebuah website.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Toko Aplikasi Pihak Ketiga Harus Dapat Persetujuan dari Apple

iPhone 13 Pro Sierra Blue
iPhone 13 Pro Sierra Blue (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Untuk bisa dipakai pada iPhone, toko aplikasi alias marketplace tersebut harus melalui proses persetujuan dari Apple. Jika pengguna sudah mengunduh salah satu, pengguna perlu memberikan izin secara eksplisit untuk mengunduh aplikasi di iPhone.

Jika toko aplikasi tersebut telah disetujui, pengguna iPhone bisa mengunduh aplikasi apa pun. Namun, toko aplikasi tersebut tidak bisa menjadi toko aplikasi default atau menggantikan App Store pada iPhone.

Sementara itu, pengembang bisa memilih untuk memakai layanan pembayaran Apple dan in-app purchase Apple atau mengintegrasikan sistem pembayaran pihak ketiga tanpa membayar biaya tambahan kepada Apple.

Kalau pengembang ingin tetap memakai sistem in-app purchase Apple yang sudah ada, akan ada biaya pemrosesan tambahan sebesar 3 persen.

Saat ini Apple masih berencana memantau proses distribusi aplikasi dengan cermat. Pasalnya untuk alasan keamanan, semua aplikasi masih harus dipatenkan oleh Apple.

Selain itu, distribusi melalui toko aplikasi pihak ketiga juga masih dikelola oleh sistem Apple.

Pengembang hanya diizinkan untuk mendistribusikan satu versi aplikasi mereka di berbagai toko aplikasi. Pengembang juga diminta untuk mematuhi beberapa persyaratan dasar platform, termasuk pemindaian untuk malware.


Pengembang Tak Perlu Bayar Komisi ke Apple

Apple
Sejumlah pembaruan yang ada di iOS 17 dan akan hadir di sejumlah iPhone tahun ini. (Dok: Apple)

Dengan kebijakan yang mengharuskan Apple mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga untuk jajakan aplikasi di iPhone, para pengembang tidak perlu lagi membayar komisi ke Apple, di Uni Eropa.

Apple sendiri membuat perubahan terkait struktur pembayaran mereka bekerja, baik di App Store maupun di aplikasi yang didistribusikan di luar App Store.

Para pengembang bisa memilih untuk tetap menerapkan model bisnis lama (dengan sistem in-app purchase Apple) atau menerapkan cara pembayaran baru.

Dengan ketentuan baru, aplikasi yang didistribusikan via App Store dan memilih untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif akan membayar komisi sebesar 17 persen (alih-alih 30 persen seperti sebelumnya.)

Tarif komisi ini turun menjadi 10 persen untuk aplikasi yang kini memenuhi syarat untuk tarif usaha kecil yang lebih rendah dari Apple.

Adapun biaya tambahan sebesar 3 persen berlaku bagi pengembang yang memilih untuk memakai sistem pemrosesan pembayaran Apple.


Dampak Kebijakan DMA

Apple
Sejumlah iPhone model lawas dipastikan tidak lagi mendapatkan update iOS 17 yang baru saja diperkenalkan oleh Apple di WWDC 2023. (Dok: Apple)

Perubahan ini tak lepas dari akan diberlakukannya kebijakan DMA di wilayah Uni Eropa. Di mana, sebelumnya para pengembang mengkritisi langkah Apple atas distribusi aplikasi di iOS.

Spotify sebelumnya, mengkritik tarif komisi 30 persen Apple yang dibebankan kepada para pelanggan mereka.

 

 

Infografis Keuntungan iPhone terhadap Apple (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Keuntungan iPhone terhadap Apple (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya