Liputan6.com, Jakarta - Ekosistem aplikasi iPhone bakal diguncang dengan aplikasi di luar toko resmi untuk pertama kalinya sejak App Store dirilis pada 2008 silam.
Pasalnya, baru-baru ini undang-undang Digital Market Act (DMA) yang berlaku di negara-negara Uni Eropa mengharuskan Apple untuk mengizinkan pengguna di Uni Eropa menginstal aplikasi dari sumber lain, di luar App Store. DMA ini bakal efektif berlaku pada Maret mendatang.
Baca Juga
Dengan berlakunya kebijakan antimonopoli ini, aplikasi pihak ketiga diizinkan untuk berada di iOS. Namun ini khusus untuk pengguna iOS di wilayah Uni Eropa.
Advertisement
Tidak ada informasi kalau pengguna iPhone di wilayah lain seperti Indonesia juga akan diizinkan untuk instal aplikasi dari sumber ketiga.
Apalagi Apple selama ini menekankan keamanan jadi hal yang begitu penting dan mendasari kenapa perusahaan yang bermarkas di Cupertino itu tidak mengizinkan instalasi aplikasi dari sumber pihak ketiga.
Instalasi aplikasi dari sumber pihak ketiga juga akan menjadi pemecah untuk menjadikan posisi App Store sebagai satu-satunya sumber yang bisa dipakai untuk unduh aplikasi iPhone.
Mengutip The Verge, Jumat (26/1/2024), perubahan iPhone bisa instal aplikasi dari sumber pihak ketiga akan mulai dilakukan seiring digulirkannya update iOS 17.4 pada Maret mendatang.
Cara kerjanya, para pengguna di Uni Eropa nantinya akan mendapatkan update iOS 17.4 yang memungkinkan iPhone mengunduh marketplace atau toko aplikasi dari sebuah website.
Toko Aplikasi Pihak Ketiga Harus Dapat Persetujuan dari Apple
Untuk bisa dipakai pada iPhone, toko aplikasi alias marketplace tersebut harus melalui proses persetujuan dari Apple. Jika pengguna sudah mengunduh salah satu, pengguna perlu memberikan izin secara eksplisit untuk mengunduh aplikasi di iPhone.
Jika toko aplikasi tersebut telah disetujui, pengguna iPhone bisa mengunduh aplikasi apa pun. Namun, toko aplikasi tersebut tidak bisa menjadi toko aplikasi default atau menggantikan App Store pada iPhone.
Sementara itu, pengembang bisa memilih untuk memakai layanan pembayaran Apple dan in-app purchase Apple atau mengintegrasikan sistem pembayaran pihak ketiga tanpa membayar biaya tambahan kepada Apple.
Kalau pengembang ingin tetap memakai sistem in-app purchase Apple yang sudah ada, akan ada biaya pemrosesan tambahan sebesar 3 persen.
Saat ini Apple masih berencana memantau proses distribusi aplikasi dengan cermat. Pasalnya untuk alasan keamanan, semua aplikasi masih harus dipatenkan oleh Apple.
Selain itu, distribusi melalui toko aplikasi pihak ketiga juga masih dikelola oleh sistem Apple.
Pengembang hanya diizinkan untuk mendistribusikan satu versi aplikasi mereka di berbagai toko aplikasi. Pengembang juga diminta untuk mematuhi beberapa persyaratan dasar platform, termasuk pemindaian untuk malware.
Advertisement
Pengembang Tak Perlu Bayar Komisi ke Apple
Dengan kebijakan yang mengharuskan Apple mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga untuk jajakan aplikasi di iPhone, para pengembang tidak perlu lagi membayar komisi ke Apple, di Uni Eropa.
Apple sendiri membuat perubahan terkait struktur pembayaran mereka bekerja, baik di App Store maupun di aplikasi yang didistribusikan di luar App Store.
Para pengembang bisa memilih untuk tetap menerapkan model bisnis lama (dengan sistem in-app purchase Apple) atau menerapkan cara pembayaran baru.
Dengan ketentuan baru, aplikasi yang didistribusikan via App Store dan memilih untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif akan membayar komisi sebesar 17 persen (alih-alih 30 persen seperti sebelumnya.)
Tarif komisi ini turun menjadi 10 persen untuk aplikasi yang kini memenuhi syarat untuk tarif usaha kecil yang lebih rendah dari Apple.
Adapun biaya tambahan sebesar 3 persen berlaku bagi pengembang yang memilih untuk memakai sistem pemrosesan pembayaran Apple.
Dampak Kebijakan DMA
Perubahan ini tak lepas dari akan diberlakukannya kebijakan DMA di wilayah Uni Eropa. Di mana, sebelumnya para pengembang mengkritisi langkah Apple atas distribusi aplikasi di iOS.
Spotify sebelumnya, mengkritik tarif komisi 30 persen Apple yang dibebankan kepada para pelanggan mereka.
Â
Â
Advertisement