Tuduhan perusahaan penyedia layanan konektivitas internet nirkabel asal Florida, WiLAN Inc., yang dilayangkan kepada Apple terkait pelanggaran hak paten teknologi nirkabel pada perangkat mobile, akhirnya menemukan titik terang. Hasilnya, Apple memenangkan sidang pelanggaran hak paten itu dan tak terbukti bersalah.
Sebelumnya, WiLAN menuntut ganti rugi sebesar USD 248 juta atau sekitar Rp 2,8 trilyun kepada Apple karena dianggap telah meniru teknologi konektivitas internet nirkabel milik WiLAN di jajaran produk iPhone.
Mengutip laman Cnet, Kamis (24/10/2013), Juri Pengadilan Texas Timur akhirnya menyatakan bahwa Apple tidak terbukti melanggar salah satu paten yang dimiliki WiLAN.
Menaggapi hal tersebut, dalam sebuah pernyataan WiLAN yang dikenal sebagai sebuah perusahaan pemegang beberapa paten teknologi konektivitas internet nirkabel, merasa kecewa dengan keputusan juri. WiLAN tidak menyangka bahwa perjanjian lisensi yang sebelumnya ditandatangani terkait dengan paten berujung masalah.
Soal pernyataan itu, Apple tidak menggubrisnya. Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir tahun 2011 lalu, di mana saat itu WiLAN menuntut enam perusahaan, yaitu Apple, Hewlett-Packard, dan Dell tentang pelanggran paten RE37, 802 yang meliputi teknologi komunikasi nirkabel CMDA dan HSPA.
Tiga perusahaan lain yang juga menghadapi tuntutan dari WiLAN adalah Alcatel-Lucent, HTC, Novatel Wireless, serta Sierra Wireless yang kala itu membuat perjanjian lisensi dengan WiLAN.
Namun seiring perkembangannya, Apple adalah satu-satunya perusahaan yang statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa. Untungnya kini masalah ini telah selesai dan Apple tak terbukti bersalah. (isk/dhi)
Apple Tak Terbukti Melanggar Paten Konektivitas Nirkabel
WiLAN menuntut ganti rugi sebesar USD 248 juta kepada Apple karena dianggap telah meniru teknologi nirkabel pada iPhone.
diperbarui 24 Okt 2013, 12:00 WIBDiterbitkan 24 Okt 2013, 12:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
8 9 10
Berita Terbaru
Seni Rupa Adalah: Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya di Indonesia
Arti Mujahadah Apa? Pahami Konsep Perjuangan Spiritual dalam Islam
Memahami Arti K3: Tujuan Utama, Prinsip, dan Manfaatnya
Pecat Pegawai yang Hina Honorer, PT Timah Bisa Dituntut Balik?
Arti HPP, Tujuan, Unsur, dan Cara Menghitung yang Benar
Reksadana Adalah Instrumen Investasi yang Menjanjikan: Panduan Lengkapnya
Berusia 51.200 Tahun, Lukisan Tertua di Dunia Ada di Sulawesi
Resep Sambal Pecel Lele: Cara Membuat Sambal Lezat untuk Hidangan Favorit
Apa Arti Tasamuh? Coba Pahami Konsep Toleransi dalam Islam
KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Memahami Apa Arti Identifikasi, Begini Definisi, Proses, dan Penerapannya
Bank Mandiri Pacu Pertumbuhan Aset Jadi Rp 2.427 Triliun Berkat Digitalisasi dan Ekosistem Wholesale