KPK Periksa Eks Anggota DPR Dalami Korupsi Alquran di Kemenag

Mantan anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Mei 2017, 12:25 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 12:25 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) melalui Mantan Anggota DPR RI 2009-2014 Nurul Iman Mustofa.

"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," tanda Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi antara lain, PNS Kabag Sekertariat Banggar DPR RI Nurul Fauziah, Asisten Manajer Operasional BRI Cabang Karawang Dadi Putro Utomo, mantan anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnaen Djabar dan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Chairunnisa sebagai saksi untuk Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara, Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd telah divonis PN Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya