Ganjil Genap Diperluas, Sepeda Motor dan Kendaraan Jenis Ini Aman

Tapi tidak semua kendaraan terkena perluasan aturan ganjil genap. Selain kendaraan umum, sepeda motor juga tidak terkena aturan ini.

oleh Sunariyah diperbarui 02 Jul 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 08:30 WIB
Uji Coba Ganjil Genap untuk Asian Games
Kendaraan melintas di samping proyek LRT Jabodebek di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (26/5). Sistem ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan saat Asian Games 2018 mulai diuji coba pada awal Juli. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menyukseskan pesta olahraga Asian Games 2018, Pemprov DKI Jakarta memperluas pelaksanaan aturan ganjil genap.

Bukan hanya harinya diperpanjang menjadi Senin sampai Minggu, tapi waktu pelaksanaan ganjil genap juga diperlama, dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Tapi tidak semua kendaraan terkena perluasan aturan ganjil genap. Selain kendaraan umum, sepeda motor juga tidak terkena aturan ini.

Berikut kategori kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap seperti diinformasikan di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Senin (2/7/2018):

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Bagi pengendara yang tak ingin terkena aturan ganjil genap, bisa melalui rute alternatif. 

Rute Alternatif

Ganjil Genap Berlaku Senin Sampai Minggu, Ini Rute Alternatif
Ganjil Genap Berlaku Senin Sampai Minggu, Ini Rute Alternatif (TMC Polda Metro Jaya)

Berikut rute alternatif untuk menghindari aturan ganjil genap:

1. Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl. Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman - Dst (Dari arah timur)

2. Jl. WWarung Jati Barat - Jl. Pejaten Raya - Jl. Ps.Minggu - Jl.Soepomo - Jl. Saharjo - Dst (Dari arah selatan)

3. Jl. RE Martadinata - Jl. Danau Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung Sahari -Dst (Dari arah utara)

4. Jl. RA Kartini - Jl. Ciputat Raya -Dst (Dari arah Selatan)

5. Jl. Akses tol Cikampek - Jl. Sutoyo - Jl. Dewi Sartika - Dst (Dari arah timur)

6. Jl. S.Parman - Jl.Tomang Raya - Jl. Surya Pranoto/Jl.Cideng -Dst (Dari arah utara)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya