PGN Naikkan Harga Gas di Batam

Kenaikan harga gas PGN di Batam masih menunggu keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Mar 2014, 16:48 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 16:48 WIB
pgn130501c.jpg

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana menaikkan harga gas di Pulau Batam. Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (BJBG).

Direktur Pengusahaan PT Perusahaan Gas Negara Jobi Triananda mengatakan, untuk menaikkan harga gas tersebut masih menunggu keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"Itu Batam saja, masih menunggu persetujuan dari Menteri," kata Jobi, usai menghadiri PJBG, di Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Menurut Jobi, meski jual beli gas dilakukan berdasarkan business to business membutuhkan persetujuan Jero Wacik, namun dirinya belum bisa menyebutkan besaran kenaikan.

"Pasti (naik), aku belum bisa (menyebutkan besaran kenaikan) masih ada tahapannya, menunggu keputusan menteri, meski B to B," ungkap Jobi.

Menurut Jobi, harga gas dihilir dinaikan karena harga gas di hulu telah mengalami kenaikan terlebih dahulu. "Untuk  harga hulu. Pasti kalau hulunya naik hilirnya naik ada yang kejepit. Volumenya sama saja," tutur Jobi.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegaiatan Hulu Minyak dan gas bumi (SKK Migas) jembatani enam perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan total volume kontrak mencapai 915,22 TBTU.

Plt Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko menuturkan, dari enam PJBG yang ditandatangani, satu perjanjian merupakan pasokan gas untuk membantu lifting minyak di Sumatera, satu perjanjian untuk kebutuhan pabrik pupuk di Jawa Timur.

Satu perjanjian untuk sektor kelistrikan di Kalimantan Timur, satu perjanjian untuk pasokan gas bagi industri petrokimia di Sulawesi dan dua perjanjian lainnya untuk industri dan sektor kelistrikan di Batam. “Semua pasokan gas dalam 6 PJBG ini diperuntukkan bagi domestik,” pungkas Widjonarko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya