Pasar Bebas ASEAN Dibuka, Pekerja Asing Nanti Wajib Sertifikasi

Pemerintah berencana membentuk sebuah lembaga yang bertugas mensertifikasi keterampilan yang dimiliki para tenaga kerja.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mar 2014, 19:02 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2014, 19:02 WIB
Buruh
(Foto: Setkab.go.id)

Liputan6.com, Kuta Pemerintah berencana membentuk sebuah lembaga yang bertugas mensertifikasi keterampilan yang dimiliki para tenaga kerja baik lokal maupun domestik. Hal ini guna melindungi tenaga kerja dalam negeri saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di 2015.

"Sekarang sedang kita siapkan untuk mendorong terbentuknya LSP (lembaga sertifikasi profesi), itu akan didorong untuk kelompok keahlian masyarakat tertentu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari di Kuta, Bali, Kamis (13/3/2014).

Dalam proses sertifikasi tersebut, tenaga kerja nantinya akan diuji kemampuannya dalam bidang sesuai dengan keahlian atau keterampilannya.

Selain itu, pemerintah juga tengah akan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang akan berlaku bagi tenaga kerja lokal maupun luar negeri yang bekerja Indonesia.

Menurut Ansari, bagi tenaga kerja Indonesia, SKKNI akan sangat bermanfaat karena mempermudah pekerja untuk melamar pekerjaan didalam negeri maupun di luar negeri.

"Memang nanti kita berharap setiap tenaga kerja bersertifikat SKKNI ini bisa mendaftar kerja di Indonesia dan juga luar negeri," katanya.

Sementara itu, penerapan SKKNI bagi tenaga kerja asing bertujuan untuk melindungi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dari serbuan tenaga kerja asing.

"Ini smart regulation untuk pengamanan SDM, kita akan mengatur standar tenaga kerjanya supaya menjadi wajib, levelnya baik managerial maupun non-managerial. Seperti kalau dia bekerja di sini harus bisa berbahasa Indonesia, kan tidak mungkin kalau dokter tidak bisa bahasa Indonesia, nanti dia salah mendengarkan keluhan pasien dan salah kasih obat," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya