Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau biasa disebut airport tax di lima Bandara oleh PT Angkasa Pura I menuai komentar beragam dari berbagai pihak. Kebijakan baru ini rencananya mulai berlaku pada 1 April besok.
Dengan kebijakan barunya ini, penumpang pesawat akan dikenakan airport tax dengan besaran antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.Â
Wakil Sekjen Asosiasi Perusahaan Penjualan Tiket (Astindo) Pauline Suharno saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (30/3/2014), kenaikan tarif tersebut dianggap belum layak. Bandara yang dimiliki Indonesia dinilai belum memberikan fasilitas dan pelayanan sebaik bandara internasional di luar negeri.
"Kenaikan ini saya rasa sangat besar untuk ukuran bandara di Indonesia. Seperti Balikpapan (Bandara Sepinggan) itu sampai Rp 200 ribu, kan berarti hampir sama dengan airport tax bandara-bandara di luar negeri. Ini kan berarti menjadi sekitar US$ 20, ini sama dengan bandara internasional lainnya seperti di Singapura yang sebesar US$ 20 atau Hongkong yang hanya US$ 16," tegas Suharno.
Meski mengecam tingginya tarif airport tax, Pauline optimistis kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap penurunan jumlah penumpang. Kenaikan airport tax memang hal yang tidak bisa dihindari oleh para pengguna jasa angkutan udara.
"Penumpang juga berpergian tidak melihat dari besarnya airport tax yang harus dibayar, apalagi untuk penumpang dengan tujuan bisnis. Kalau bagi mereka yang berlibur, mereka akan memilih destinasinya sendiri seperti dari hotel yang ada didaerah yang dituju, kemudian bagaimana kemudahan transprotasi didaerah tujuan wisata itu sendiri, hal-hal seperti itu yang dipikirkan oleh wisatawan," lanjutnya.
Namun dengan kenaikan ini, pengelola Bandara mempunyai pekerjaan untuk memberikan pelayanan dan fasilitas sebaik bandara-bandara diluar negeri. Astindo pun mengusulkan agar pengenaan airport tax ini dimasukan pada besaran harga tiket untuk memudahkan penumpang.