Negara Rugi Ratusan Miliar per Tahun Akibat Gula Ilegal Malaysia

DPRD Kota Pontianak meminta dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang melakukan perdagangan gula antar pulau.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 08 Apr 2014, 10:07 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2014, 10:07 WIB
kelola-cadangan-gula,-140119b.jpg

Liputan6.com, Pontianak - DPRD Kota Pontianak meminta dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang melakukan perdagangan gula antar pulau.

Selain itu anggota dewan juga meminta Pemerintah Kota Pontianak dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan karena dugaan banyaknya penggelapan pajak daerah.

Ini diungkapkan Anggota Dewan Lintas Komisi DPRD Kota Pontianak, Eddy Zainuddin Komisi C, dan Ahmad Bustomi Komisi D dan Harry A Daya komisi A, di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/4/2014).

"Pemerintah Kota dan aparat hukum harus turun kelapangan dan memeriksa perusahaan  perdagangan gula antar pulau yang diduga banyak menggelapkan pajak, karena tidak melaporkan ke instansi terkait, termasuk kepada Disperindag," ujar Eddy Zainuddin anggota Komisi C, yang khusus mengawasi pendapatan dan perpajakan daerah ini.

Dalam waktu dekat, tambah Eddy, Dewan akan melakukan turun lapangan ke Adpel pelabuhan Dwikora Pontianak dan Dinas perdagangan untuk menggelar pemeriksaan.

"Di sana akan periksa surat-surat dan administrasi mereka selama ini seperti apa. Menurut laporan banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak melewati prosedur yang benar. Jika terbukti ijinnya bisa direkomenkasikan untuk dijabut, karena sudah merugikan negara," jelas Eddy.

Anggota Komisi D, Ahmad Bustomi bahkan mendesak para pengusaha dan pedagang gula antar pulau diusut tuntas.

"Karena kami dapat informasi sebagian besar mereka juga ikut bermain atau terlibat dan memasarkan gula gula ilegal dari Malaysia. Artinya bermain dua sisi, dan melakukan pengoplosan atau ganti karung. Ini sangat berbahaya, harus segera disikapi," kata Bustomi.

Anggota Komisi A yang membawahi Hukum dan pemerintahan ini meminta agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan razia.

"Perdagangan gula dan terigu itu masuk dalam pengawasan. Ada aturannya dan ada payung hukum dan ada sanksi jika dilanggar," katanya.

Anehnya, menurut Harry dari data Disperindag yang  terima DPRD Kota Pontianak hanya 30 ton yang melapor dan menggunakan kartu kendali.

"Jadi sekitar 6 ribu ton kebutuhan Kalbar setiap bulannya selama ini tidak jelas terkait gula ini. Dan cenderung pengusaha selain menghindari pajak mereka bisa memasarkan gula ilegal asal Malaysia, dan negara sudah dirugikan ratusan miliar setiap tahunnya," kata harry.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya