Aturan Investasi Baru RI Bisa Bikin Investor Asing Kabur

Bukannya menarik investor baru, DNI baru justru dianggap dapat menghambat masuknya para investor asing ke beberapa sektor.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 15 Mei 2014, 17:19 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2014, 17:19 WIB
Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah petinggi perusahaan dan kelompok bisnis asing mengeluhkan aturan investasi yang baru diterapkan pemerintah Indonesia. Bukannya menarik investor baru, aturan tersebut justru dianggap dapat menghambat masuknya para investor asing ke sektor energi, pertanian, ritel, distribusi dan lainnya.

Seperti dikutip dari Reuters, Kamis (15/5/2014), pada Agustus tahun lalu saat rupiah merosot dan pemerintah Indonesia menghadapi kondisi perekonomian yang cukup genting, pemerintah telah mengumumkan akan mengubah aturan investasinya demi menarik lebih banyak pengusaha asing.

Pemerintah membutuhkan waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan revisi aturan investasi yang dituangkan dalam bentuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam daftar tersebut, pemerintah mencantumkan sejumlah sektor yang kepemilikan saham asingnya dibatasi.

Sejak dirilis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pekan lalu, daftar tersebut telah banyak diguyur tanggapan negatif.

"Secara objektif, daftar investasi negatif yang telah direvisi ini merupakan guyuran air es bagi para investor," ungkap Direktur Pelaksana American Chamber of Commerce di Indonesia Andrew White.

Salah seorang pejabat tinggi di kamar dagang asing lain juga menentang aturan baru tersebut. Meski demikian, dia meragukan, aturan tersebut tetap akan berlaku mengingat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan lengser pada Oktober tahun ini.

Sejauh ini, SBY mengatakan, revisi DNI yang telah berusia puluhan tahun itu akan mampu menarik lebih banyak investor asing. Pasalnya pemerintah membuka keran investasi di bidang farmasi dan periklanan guna melibatkan lebih banyak peran investor asing.

Meski begitu, halaman 104 dalam dokumen tersebut membatasi investasi asing di sektor perminyakan, perdagangan ritel, hortikultura dan pembangkit tenaga listrik.

"Bagi para pemain baru yang ingin datang ke Indonesia dan mendirikan usaha baru, itu akan membuat investasinya semakin rumit," ungkap salah satu pejabat tinggi di perusahaan komoditas besar yang enggan menyebutkan namanya.

Sekadar informasi, Indonesia untuk pertama kalinya berani membatasi kepemilikan modal asing di sektor penyimpanan dan gudang, membatasinya hingga hanya 33%. Langkah tersebut dapat menghambat ekspansi para pedagang dan importir produk pertanian yang telah menanamkan jejaknya di Indonesia seperti Giant Cargill dari Amerika Serikat, Olam International, Singapura, dan Louis Dreyfus. (Sis/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya