Pemerintah Matangkan Aturan untuk Perpanjang 20 Kontrak Migas

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo meminta kepada para kontraktor kontrak kerja sama migas untuk menunggu keputusan pemerintah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Mei 2014, 11:53 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2014, 11:53 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menunggu aturan perpanjangan kontrak blok minyak dan gas (migas) yang matang untuk memperpanjang kontrak 20 blok migas yang akan habis masa kontraknya.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo mengatakan, masih ada waktu untuk memperpanjang 20 blok yang akan habis masanya. Ia meminta agar para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola 20 blok migas menunggu keputusan pemerintah.

"Tunggu saja. Kan aturan itu belum selesai. Yang paling penting, ini kontrak yang expired bukan di 2014," kata Susilo,  saat menghadiri pameran  pameran IPA ke 38 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Susilo mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menggodok regulasi perpanjangan kontrak blok migas yang hampir habis. Oleh karena itu, perpanjangan blok masih menunggu regulasi tersebut matang. "Kan sudah dibilang regulasi tersebut masih digodok," ujar Susilo.

Indonesian petroleum Association (IPA)  menyebutkan, ada 20 kontrak perusahaan migas  yang akan habis masa kontraknya. Hal ini membuat kehilangan produksi minyak 635 ribu barel per hari (bph).

Presiden Indonesia Petroleum Assosiation (IPA), Lukman Mahfoedz mengatakan, tantangan industri hulu minyak sangat berat ke depannya, salah satunya tantangan adalah ketidak jelasan regulasi perpanjangan kontrak.

"Tantangan berada di ranah hukum dan regulasi, investasi migas padat modal," pungkas Lukman. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya