Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengungkapkan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai puluhan triliun rupiah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin membeberkan itung-itungan Tunjangan Hari Tua (THT) dan dana pensiun bagi PNS purna. THT berasal dari pemotongan gaji PNS setiap bulan.
"Setiap PNS dipotong gajinya 10%. Dari 10% itu 2% untuk asuransi kesehatan. Dan sisanya 8% dibagi dua, yakni 3,75% untuk THT dan sisanya 4,25% untuk pensiun," terang dia kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Saat memasuki masa pensiun, tambah Kiagus, THT dan dana pensiun akan dibayarkan kepada PNS melalui PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen). Inilah yang disebut sebagai pesangon.
"Tapi PNS juga menerima uang pensiun yang besarannya 2,5% dikalikan masa kerja dan gaji pokok terakhir. Itulah yang namanya pensiun pokok," jelas dia.
Menurut Kiagus, belanja pensiun pokok tersebut masih dibebankan dari APBN karena nilainya yang sangat besar setiap tahun. "APBN masih sanggup," ujar dia.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai besaran anggaran pensiun dari APBN setiap tahun.
Kabar menyebut bahwa per tahun, pemerintah mencairkan kas negara untuk membiayai pensiunan PNS sebesar Rp 74 triliun. "Angkanya saya nggak hafal. Mungkin segitu," tutur Kiagus. Â
Di sisi lain, dia mengatakan, saat ini telah berlaku aturan perpanjangan batas usia pensiun PNS dari 56 menjadi 58 tahun.
Baca Juga
Kebijakan ini tercantum di Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014. "Jadi PNS yang pensiun mulai 1 Januari ini akhirnya diperpanjang sampai dengan usianya 58 tahun," pungkas Kiagus.(Fik/Nrm)
Advertisement