Anggaran Pensiun PNS Capai Rp 74 Triliun Per Tahun?

Dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Mei 2014, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2014, 15:00 WIB
PNS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Madiun, Jatim, Senin (21/4). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengungkapkan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai puluhan triliun rupiah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin membeberkan itung-itungan Tunjangan Hari Tua (THT) dan dana pensiun bagi PNS purna. THT berasal dari pemotongan gaji PNS setiap bulan.

"Setiap PNS dipotong gajinya 10%. Dari 10% itu 2% untuk asuransi kesehatan. Dan sisanya 8% dibagi dua, yakni 3,75% untuk THT dan sisanya 4,25% untuk pensiun," terang dia kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Saat memasuki masa pensiun, tambah Kiagus, THT dan dana pensiun akan dibayarkan kepada PNS melalui PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen). Inilah yang disebut sebagai pesangon.

"Tapi PNS juga menerima uang pensiun yang besarannya 2,5% dikalikan masa kerja dan gaji pokok terakhir. Itulah yang namanya pensiun pokok," jelas dia.

Menurut Kiagus, belanja pensiun pokok tersebut masih dibebankan dari APBN karena nilainya yang sangat besar setiap tahun. "APBN masih sanggup," ujar dia.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai besaran anggaran pensiun dari APBN setiap tahun.

Kabar menyebut bahwa per tahun, pemerintah mencairkan kas negara untuk membiayai pensiunan PNS sebesar Rp 74 triliun. "Angkanya saya nggak hafal. Mungkin segitu," tutur Kiagus.  

Di sisi lain, dia mengatakan, saat ini telah berlaku aturan perpanjangan batas usia pensiun PNS dari 56 menjadi 58 tahun.

Kebijakan ini tercantum di Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Januari 2014. "Jadi PNS yang pensiun mulai 1 Januari ini akhirnya diperpanjang sampai dengan usianya 58 tahun," pungkas Kiagus.(Fik/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya