Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkena pemangkasan belanja pemerintah. Hal itu tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014.
Chatib mengajukan, pemangkasan belanja kedua instansi tesebut sebesar Rp 3,2 triliun dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR).
"KPU dipotong anggarannya sekitar Rp 2,9 trilun, sedangkan Bawaslu Rp 300 triliun," kata Chatib, dalam rapat Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Menurut Chatib, pemangkasan anggaran dua instansi ini dilakukan karena kemungkinan besar pemilihan umum Presiden yang akan berlangsung 9 Juli 2014 hanya berlangsung satu putaran. "Karena dengan dua calon presiden, mestinya pemilu hanya satu putaran," ungkap Chatib.
Bila usulan pemerintah tersebut diterima DPR, maka akan dibahas lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja) RAPBN-P agar kinerja KPU dan Bawaslu tidak terganggu. "Exercisenya bisa dibicarakan secara detail di panja. Tapi, di sini kami buka semua opsi," pungkasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Instruksi ini dikeluarkan pada 20 Mei 2014. Penghematan anggaran ditargetkan mencapai Rp 100 triliun. Dengan instruksi itu maka sekitar 86 Kementerian/Lembaga harus melakukan pemangkasan anggaran. (Pew/Ahm)