Pemerintah Bakal Tindak Pedagang Nakal

Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengungkapkan, pihaknya terus memantau harga kebutuhan pokok untuk mengantisipasi Puasa dan Lebaran.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jun 2014, 13:10 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2014, 13:10 WIB
Ilustrasi Chairul Tanjung
Ilustrasi Chairul Tanjung (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berjanji akan menindak tegas para pedagang yang merugikan konsumen. Sikap itu diambil karena ada laporan mengenai penimbunan, pengoplosan sampai dengan permainan harga di tingkat pedagang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT) meminta kepada para pedagang supaya tidak mengeruk keuntungan tinggi yang pada akhirnya dapat membebani konsumen.

"Sebagai pengusaha saya mengerti cara berdagang. Pedagang jangan ambil keuntungan berlebihan terkait tingginya permintaan jelang puasa dan lebaran," tutur Chairul di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/6/2014).

CT mengaku, pemerintah akan mengambil sikap tegas apabila terbukti ada permainan harga di pasar maupun melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan konsumen.

Hal ini sudah dilakukan CT ketika memperoleh laporan soal kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg) yang membuat harga jual tabung ini mahal. Indikasi lain terjadi pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg.

"Saya langsung meminta kepada Pertamina untuk mengambil langkah mempercepat dan memperlancar distribusi, jangan sampai tersendat. Meminta kepada Polri untuk membuat surat edaran ke Kapolres dan melakukan sweeping kepada pelaku pengoplos," jelasnya.

Menurut dia, langkah ini ditempuh agar distribusi gas subsidi itu bisa kembali normal. Bahkan CT menyatakan tak segan-segan menindak atau sweeping pedagang yang terbukti melakukan permainan harga saat sidak ke pasar tradisional.

"Kalau perlu kenapa nggak (sweeping pedagang). Kalau ada yang bermain-main dengan pasar, melakukan penimbunan, dan hal-hal yang melanggar hukum, pemerintah dan negara tentu akan menindak," cetus CT. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya