Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden (Wapres), menggantikan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, tak ada batasan nilai atau harga rumah mantan presiden dan atau mantan wapres.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam menjelaskan, nilai atau harga rumah bagi mantan presiden dan atau mantan wapres diserahkan kepada Menteri Keuangan.
"Kami memberi keluwesan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan nilai dan kriteria rumah yang layak, termasuk luasnya," jelasnya seperti tertulis dalam laman Sekretariat Kabinet, Jumat (13/6/2014).
Dipo melanjutkan, dalam aturan tersebut hanya mengatur mengenai kriteria umum dan kelayakan rumah, yaitu di wilayah Republik Indonesia, mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan, dan memiliki bentuk, luas, dan desain, serta tata letak ruang yang mendukung aktifitas.
"Nantinya perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan yang diperuntukkan bagi mantan presiden dan atau mantan wapres akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan," tambah Dipo.
Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya atau dalam Keputusan Presiden nomor 82 Tahun 2004, nilai maksimal yang diatur mencapai Rp 20 miliar.
Usulan Jusuf Kalla
Dipo juga menjelaskan, terbitnya Perpres itu tidak terkait dengan masa jabatan SBY yang akan berakhir pada 20 Oktober mendatang, tetapi karena Presiden SBY mengakomodir permintaan mantan Wapres Jusuf Kalla yang tidak bisa dipenuhi dalam ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004.
“Dalam Keppres Nomor 81 tahun 2004 itu ada batas nilai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan atau mantan Wapres, yaitu maksimal Rp 20 miliar. Sementara harga rumah yang diminta Pak Jusuf Kalla di atas Rp 20 miliar,” kata Seskab Dipo Alam.
Ditambahkan Seskab Dipo Alam, walaupun dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 diatur bahwa penyesuaian terhadap nilai rumah dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (4)), dengan memperhatikan tingkat laju inflasi dan kelayakan rumah, namun Menteri Keuangan pada saat yaitu Agus Martowardoyo, tidak berkenan untuk menetapkan nilai rumah melebihi batas nilai yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2007, yaitu sebesar maksimal Rp20 miliar. (Gdn/Ndw)