Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengungkapkan proses penyelidikan terhadap penyelundupan minyak yang dilakukan oleh kapal tanker MT Jelita Bangsa membutuhkan waktu cukup lama.
"Bisa berbulan-bulan penyelidikannya. Si A bilang tidak ada urusan cuma disuruh, kami cek pada yang nyuruh ternyata tidak ada apa-apa. Punya kaitan dengan siapa, ini terus kami cek lagi," kata Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Namun pihaknya mengaku telah menahan nahkoda kapal penyelundup minyak tersebut. "Kemajuannya kami sudah menahan nahkoda yang ditahan di Bea Cukai dua atau tiga orang. Tapi bisa juga dititik ke kepolisian tergantung proses di lapangan," terang dia.
Agung mengatakan, sampai saat ini DJBC telah bekerjasama dengan kepolisian untuk mengurai kasus penyelundupan minyak sampai tuntas. Sementara barang bukti berupa 402 ribu barel minyak mentah masih berada di DJBC Dumai.
"Nanti minyak bisa dikembalikan kepada pemilik, bisa jadi milik negara, bisa dilelang dan seterusnya. Itu nanti di pengadilan. Pokoknya kami tahan dulu sampai sekarang," jelasnya.
DJBC, tambah Agung, memiliki kewenangan menahan barang bukti penyelundupan sampai proses pidana. Ini perlu kerjasama dengan Kepolisian guna menentukan bentuk pidananya.
"Kalau pidana kepabeanan, nanti PPNS Bea Cukai yang akan memeriksa, diserahkan ke kejaksaan. Tapi apakah ada pidana lain, ini kan kasus macam-macam. Mungkin pidana korporasi kami juga belum tahu, dan ini sedang diselidiki," tukasnya.
Seperti diketahui, tanker MT Jelita Bangsa milik PT Trada Maritim Tbk disewa PT Pertamina untuk mengangkut 402 ribu barel minyak dari sumur Chevron di Dumai yang seharusnya dikirim ke Kilang Balongan. Namun tanker ini malah bergerak ke perbatasan Malaysia untuk menyelundup.
Penyelundupan minyak dilakukan dengan cara mengaliri minyak ke tanker lain. Minyak yang sudah mengalir MT Jelita Bangsa ke kapal MT Ocean Maju mencapai 800 ton dari yang direncanakan 1.000 ton.
Saat proses transfer minyak mentah tersebut terjadi, aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimum menangkap seluruh nahkoda dan kapten kedua kapal tersebut. (Fik/Gdn)
Nahkoda Kapal Penyelundup Minyak di Dumai Sudah Ditahan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan menahan barang bukti penyelundupan sampai proses pidana.
Diperbarui 16 Jun 2014, 20:32 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 20:32 WIB
Pelayaran perdana Kapal Patroli Cepat 38 Meter Aumunium usai peresmian di dermaga PT PAL Indonesia, Tanjung Perak Surabaya. Kapal ini merupakan pesanan Dirjen Bea dan Cukai.(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Mahesa Jenar Hambat Bajul Ijo Kejar Persib Bandung
Hasil All England 2025: Ketegangan Warnai Kemenangan Apri/Fadia Atas Pasangan Chinese Taipei
XL Ajak Pelanggan Bikin Grup XL Circle di Aplikasi MyXL, Kuota Bersama hingga Bonus 5GB Menanti
Cara Check-in Mandiri di Bandara Menggunakan Mesin, Mudah dan Cepat
Top 3 Berita Hari Ini: Pesawat Tujuan London Mendarat Darurat Usai Muncul Asap di Kabin, 9 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
Hasil All England 2025: Rehan/Gloria Pulangkan Unggulan Kedua Asal Malaysia
Deddy Sitorus Ungkap ‘Ada Utusan’ Minta Hasto Harus Mundur dari Sekjen PDIP
Cerita Warga Banyuwangi Rela Tempuh 25 Kilometer Demi Tukar Uang Baru untuk Lebaran
Jaring Atlet Berbakat, PB ESI Kembali Gelar Liga Esports Nasional Mahasiswa 2025
5 Resep Asem-Asem Daging Sapi Anti Gagal, Mantap dan Menggugah Selera
Cara Menghilangkan Garis Senyum: Panduan Lengkap untuk Wajah Lebih Muda
Link Streaming Film Korea A Taxi Driver di Vidio, Aksi Heroik Sopir Taksi di Tengah Pemberontakkan