Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengungkapkan proses penyelidikan terhadap penyelundupan minyak yang dilakukan oleh kapal tanker MT Jelita Bangsa membutuhkan waktu cukup lama.
"Bisa berbulan-bulan penyelidikannya. Si A bilang tidak ada urusan cuma disuruh, kami cek pada yang nyuruh ternyata tidak ada apa-apa. Punya kaitan dengan siapa, ini terus kami cek lagi," kata Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Namun pihaknya mengaku telah menahan nahkoda kapal penyelundup minyak tersebut. "Kemajuannya kami sudah menahan nahkoda yang ditahan di Bea Cukai dua atau tiga orang. Tapi bisa juga dititik ke kepolisian tergantung proses di lapangan," terang dia.
Agung mengatakan, sampai saat ini DJBC telah bekerjasama dengan kepolisian untuk mengurai kasus penyelundupan minyak sampai tuntas. Sementara barang bukti berupa 402 ribu barel minyak mentah masih berada di DJBC Dumai.
"Nanti minyak bisa dikembalikan kepada pemilik, bisa jadi milik negara, bisa dilelang dan seterusnya. Itu nanti di pengadilan. Pokoknya kami tahan dulu sampai sekarang," jelasnya.
DJBC, tambah Agung, memiliki kewenangan menahan barang bukti penyelundupan sampai proses pidana. Ini perlu kerjasama dengan Kepolisian guna menentukan bentuk pidananya.
"Kalau pidana kepabeanan, nanti PPNS Bea Cukai yang akan memeriksa, diserahkan ke kejaksaan. Tapi apakah ada pidana lain, ini kan kasus macam-macam. Mungkin pidana korporasi kami juga belum tahu, dan ini sedang diselidiki," tukasnya.
Seperti diketahui, tanker MT Jelita Bangsa milik PT Trada Maritim Tbk disewa PT Pertamina untuk mengangkut 402 ribu barel minyak dari sumur Chevron di Dumai yang seharusnya dikirim ke Kilang Balongan. Namun tanker ini malah bergerak ke perbatasan Malaysia untuk menyelundup.
Penyelundupan minyak dilakukan dengan cara mengaliri minyak ke tanker lain. Minyak yang sudah mengalir MT Jelita Bangsa ke kapal MT Ocean Maju mencapai 800 ton dari yang direncanakan 1.000 ton.
Saat proses transfer minyak mentah tersebut terjadi, aparat Bea Cukai Tanjung Balai Karimum menangkap seluruh nahkoda dan kapten kedua kapal tersebut. (Fik/Gdn)
Nahkoda Kapal Penyelundup Minyak di Dumai Sudah Ditahan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan menahan barang bukti penyelundupan sampai proses pidana.
diperbarui 16 Jun 2014, 20:32 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 20:32 WIB
Pelayaran perdana Kapal Patroli Cepat 38 Meter Aumunium usai peresmian di dermaga PT PAL Indonesia, Tanjung Perak Surabaya. Kapal ini merupakan pesanan Dirjen Bea dan Cukai.(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi 10 Krim Anti Aging yang Ampuh Melawan Tanda Penuaan
67 Orang Tewas dalam Tabrakan Black Hawk dan American Airlines, Trump Sibuk Cari Siapa yang Salah
Tips Bulking: Panduan Lengkap Menambah Massa Otot dengan Aman dan Efektif
Cara Membuat Pempek: Panduan Lengkap Meracik Hidangan Khas Palembang
7 Sabun Muka Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Bikin Wajah Bersih dan Sehat
Ini Kata CEO Meta dan Microsoft soal Pengembangan DeepSeek yang 10x Lebih Murah dari ChatGPT
Kemendagri Selidiki Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dalam Kasus Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
4 Manfaat Kesehatan Rendaman Bawang Putih dan Madu, Catat Cara Membuatnya
Top 3 Islami: Lupa Baca Surah Pendek setelah Al-Fatihah Apa Sholatnya Sah? Yang Bilang Tasawuf di Atas Fiqih itu Ngawur Sekali Kata Gus Baha
Top 3: American Airlines Tabrakan dengan Helikopter Blackhawk, Kecelakaan Terburuk di AS
15 Tips Presentasi yang Efektif untuk Memikat Audiens
Menko Airlangga: Stabilitas Nasional Kuat Jadi Landasan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia