Tunjangan Perintis Kemerdekaan dan Veteran Naik

Pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 20 Jun 2014, 16:47 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2014, 16:47 WIB
Tunjangan Perintis Kemerdekaan Naik Jadi Rp 2,214 Juta
Presiden SBY bertemu veteran dan pejuang kemerdekaan di Istana Negarablik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Tak cuma gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (20/6/2014), hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014.

Kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menerima tunjangan Rp 2.214.000 (sebelumnya Rp 2.128.000), dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia menerima tunjangan Rp 1.215.000 (sesuai golongan, sebelumnya Rp 987.000).

Dalam PP No. 41/2014 menyebutkan apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 1.649.000 (sebelumnya Rp 987.000). Dalam hal terdapat lebih dari 1 janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda.

Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau kawain lagi.

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 disebutkan, tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah

a. Golongan A sebesar Rp 1.363.000 (sebelumnya Rp 1.310.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.328.000 (sebelumnya Rp 1.276.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.274.000 (sebelumnya Rp 1.225.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.242.000 (sebelumnya Rp 1.194.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.215.000 (sebelumnya Rp 1.168.000).

Adapun kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan sebesar Rp 1.363.000; kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.

Tunjangan untuk janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.237.000 (sebelumnya Rp 1.189.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.180.000 (Sebelumnya Rp 1.134.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.125.000 (sebelumnya Rp 1.081.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.075.000 (sebelumnya Rp 1.033.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.027.000 (sebelumnya Rp 987.000).

“Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 1.027.000,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP No. 42/2014 itu.

Ketentuan mengenai tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II kedua PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 21 Mei 2014 itu. (Nrm/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya