Naik Lagi per 1 Juli, Cek di Sini Daftar Tarif Listrik Terbaru!

Melalui kenaikan ini, pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi listrik sebesar Rp 8,51 triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jun 2014, 13:15 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2014, 13:15 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik Naik (3)
Ilustrasi Tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono, Ari Wicaksono

Pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai 1 Juli 2014.

Kenaikan itu rencananya terjadi setiap dua bulan sekali. Itu berarti pada September dan November mendatang tarif listrik enam golongan pelanggan ini bakal naik lagi.  Melalui kenaikan ini, pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi listrik sebesar Rp 8,51 triliun.

“Tahap kedua ini akan dimulai 1 juli 2014 enam golongan,” kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam Coffee Morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kenaikan enam golongan tersebut memang sudah direncanakan pemerintah. Namun dimajukan pelaksanaannya.

Awalnya, kenaikan itu akan dilaksanakan 1 Januari 2015, namun karena kondisi fiskal negara melemah maka dimajukan menjadi 1 Juli 2014 secara bertahap dua bulan sekali.  Dengan begitu setelah November 2014, listrik keenam golongan tersebut sudah tidak bersubsidi.

"Akhir November keenam golongan akan tidak dapat subsidi. Sesuai roadmap 1 Januari 2015 sampai kuartal IV, karena kondisi fiskal kurang menggembirakan rencana 1 Januari 2015 sudah dilakukan 1 Juli 2014," pungkasnya.

Berikut daftar besaran kenaikan tarif listrik sepanjang 2014: (Ari Wicaksono/Tim Infografis Liputan6.com)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya