Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) mengungkapkan ada yang salah terhadap cara pandang pemerintah Indonesia mengenai pemenuhan rumah rakyat yang diterjemahkan menjadi target pembangunan perumahan rakyat.
 Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda menjelaskan, pda tahun 2013, pemerintah menargetkan pembangunan perumahan rakyat sebanyak 121 ribu unit. Namun ternyata, target tersebut bukan dilaksanakan oleh pemerintah tetapi diberikan kepada pihak swasta untuk membangun.
"Persepsi yang salah ini mengakibatkan seakan-akan tanggung jawab ada di swasta dan itu terus berlangsung sampai sekarang. Pengembang harusnya menjadi mitra bagi pemerintah dan pemerintah tetap yang menjadi bertanggung jawab terhadap penyediaan rumah rakyat," katanya di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Sementara, di lain pihak, tak ada pengembang yang mau menjalankan program tersebut. Pasalnya, pengembang tak mau merugi dan mencari untung yang sebesar-besarnya. "Hal tersebut menjadi sah-sah saja karena pengembang sebagai perusahaan swasta dan bukan perusahaan nirlaba," lanjutnya.
Maka dari itu menurutnya pemerintah harus mengambil alih tanggung jawab dalam pemenuhan perumahan rakyat tersebut. Dia mengatakan, pemerintah harus memberdayakan tanah-tanah milik pemerintah baik dari pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pengembang sebagai pihak swasta dalam kapasitas membantu dan bukan penanggung jawab utama. Pola kemitraan dapat menjadi solusi pemenuhan hunian berimbang,"pungkasnya. (Amd/Gdn)
Soal Perumahan Rakyat, Pemerintah Salah Persepsi
Pemerintah harus memberdayakan tanah-tanah milik pemerintah baik dari pemerintah daerah (pemda) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
diperbarui 11 Jul 2014, 18:36 WIBDiterbitkan 11 Jul 2014, 18:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kena Ospek, Gunawan 'Sadbor' Joget dalam Penjara
Potret Kedekatan Ricky Harun dan Inara Rusli di Turnamen Panahan, Jadi Sorotan
Cara Mengobati Bengkak Akibat Benturan: Panduan Lengkap
PIC adalah Penanggung Jawab Utama: Tugas, Tanggung Jawab dan Skill yang Dibutuhkan
Cara Menghilangkan Tinta di Baju: 8 Metode Ampuh dan Praktis
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan 2024, Simak Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Makna Peringatan
Tata Cara Sholat Tahajud agar Keinginan Terkabul: Panduan Lengkap
Cara Mencangkok Tanaman: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Cara Mendapat Uang dari TikTok: 21 Metode Terbukti untuk Menghasilkan Pendapatan
Laba Merosot 78,55% hingga September 2024, Intip Rekomendasi Saham INCO
Cara Buat Cimol yang Gurih dan Renyah: Panduan Lengkap hingga Varian yang Lezat
Cara Memasak Daging Sapi agar Empuk dan Lezat