Soal Perumahan Rakyat, Pemerintah Salah Persepsi

Pemerintah harus memberdayakan tanah-tanah milik pemerintah baik dari pemerintah daerah (pemda) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Jul 2014, 18:36 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2014, 18:36 WIB
Pembangunan Perumahan
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) mengungkapkan ada yang salah terhadap cara pandang pemerintah Indonesia mengenai pemenuhan rumah rakyat yang diterjemahkan menjadi target pembangunan perumahan rakyat.

 Direktur Eksekutif IPW, Ali Tranghanda menjelaskan, pda tahun 2013, pemerintah menargetkan pembangunan perumahan rakyat sebanyak 121 ribu unit. Namun ternyata, target tersebut bukan dilaksanakan oleh pemerintah tetapi diberikan kepada pihak swasta untuk membangun.

"Persepsi yang salah ini mengakibatkan seakan-akan tanggung jawab ada di swasta dan itu terus berlangsung sampai sekarang. Pengembang harusnya menjadi mitra bagi pemerintah dan pemerintah tetap yang menjadi bertanggung jawab terhadap penyediaan rumah rakyat," katanya di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Sementara, di lain pihak, tak ada pengembang yang mau menjalankan program tersebut. Pasalnya, pengembang tak mau merugi dan mencari untung yang sebesar-besarnya. "Hal tersebut menjadi sah-sah saja karena pengembang sebagai perusahaan swasta dan bukan perusahaan nirlaba," lanjutnya.

Maka dari itu menurutnya pemerintah harus mengambil alih tanggung jawab dalam pemenuhan perumahan rakyat tersebut. Dia mengatakan, pemerintah harus memberdayakan tanah-tanah milik pemerintah baik dari pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pengembang sebagai pihak swasta dalam kapasitas membantu dan bukan penanggung jawab utama. Pola kemitraan dapat menjadi solusi pemenuhan hunian berimbang,"pungkasnya. (Amd/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya