Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan telah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan oleh pemerintah. Poin-poin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pembahasan renegosiasi kontrak karya tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar dan Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto, yang dilakukan pada hari ini, Selasa (2/9/2014).
Martiono mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan renegosiasi. "Secara prinsip sudah tercapai kesepakatan," kata Martiono, di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Namun Martiono enggan menyebutkan detail poin-poin renegosiasi yang disepakati. Ia hanya berharap setelah kesepakatan dicapai, pemerintah segera mengadakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak pertambangan.
"Malam ini saya mau doa. Besok (MoU) mudah-mudahan bisa diteken," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya memenuhi permintaan Pemerintahan Indonesia untuk mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes
(ICSID).
"NNT mengumumkan bahwa perusahaan dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, meminta penghentian dan penarikan arbitrase sejak 26 Agustus," seperti dikutip dari situs Newmont Mining Corporation, Jakarta, Rabu (27/08).
Dalam situs itu disebutkan, NNT mencabut gugatan dengan pertimbangan ada komitmen dari pemerintah Indonesia untuk kembali membahas renegosiasi kontrak karya.
Diharapkan setelah pencabutan ini segera tercapai kesepakatan antara pemerintah dan NNT yang kemudian dituang dalam nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan.
"Kesepakatan renegosiasi akan diikuti dengan dimulainya kembali produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," sebut rilis tersebut. (Pew/Gdn)
Newmont Sepakati Renegosiasi Kontrak Karya
Newmont Nusa Tenggara sudah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan oleh pemerintah.
diperbarui 02 Sep 2014, 18:20 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 18:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Agustus Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Virgo
7 Resep Olahan Tahu Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Arti Warna Feses: Indikator Penting Kesehatan Pencernaan
350 Caption Islami untuk Inspirasi dan Motivasi
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar, Tawarkan Penerbangan Umrah Mulai Rp 11,7 Juta
Paus Fransiskus Sakit Bronkitis, Aktivitas Tetap Jalan dengan Penyesuaian
5 Pemain Preman Pensiun yang Sudah Meninggal, Kenang Karakter Ikonik Mereka
Dasco Minta Komisi X Panggil Pemerintah Bahas Polemik Pendaftaran SNBP Pekan Depan
Ariyo Wahab Belajar dari Masa Lalu, Kini Lebih Siap Berkarya di Musik
Perbedaan Daya Tampung SNBP dan SNBT dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
Tokocrypto Gelar Indonesia Crypto Outlook 2025, Bahas Apa Saja?
Alasan Prabowo Kumpulkan Perwira TNI di Istana Bogor: Banyak yang Belum Pernah ke Sini