Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan telah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan oleh pemerintah. Poin-poin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pembahasan renegosiasi kontrak karya tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar dan Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto, yang dilakukan pada hari ini, Selasa (2/9/2014).
Martiono mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan renegosiasi. "Secara prinsip sudah tercapai kesepakatan," kata Martiono, di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Namun Martiono enggan menyebutkan detail poin-poin renegosiasi yang disepakati. Ia hanya berharap setelah kesepakatan dicapai, pemerintah segera mengadakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak pertambangan.
"Malam ini saya mau doa. Besok (MoU) mudah-mudahan bisa diteken," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya memenuhi permintaan Pemerintahan Indonesia untuk mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes
(ICSID).
"NNT mengumumkan bahwa perusahaan dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, meminta penghentian dan penarikan arbitrase sejak 26 Agustus," seperti dikutip dari situs Newmont Mining Corporation, Jakarta, Rabu (27/08).
Dalam situs itu disebutkan, NNT mencabut gugatan dengan pertimbangan ada komitmen dari pemerintah Indonesia untuk kembali membahas renegosiasi kontrak karya.
Diharapkan setelah pencabutan ini segera tercapai kesepakatan antara pemerintah dan NNT yang kemudian dituang dalam nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan.
"Kesepakatan renegosiasi akan diikuti dengan dimulainya kembali produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," sebut rilis tersebut. (Pew/Gdn)
Newmont Sepakati Renegosiasi Kontrak Karya
Newmont Nusa Tenggara sudah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan oleh pemerintah.
diperbarui 02 Sep 2014, 18:20 WIBDiterbitkan 02 Sep 2014, 18:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Insiden Handball Kiper Manchester United Jadi Kontroversi, Kapten Bodo/Glimt Bocorkan Perbincangan Wasit
Cara Membuat Asinan Rambutan yang Segar dan Lezat
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Tak Sampai 70 Persen
80 Petugas Pencatatan Stok Karbon Mangrove Jalani Pelatihan di Yogyakarta
Komite Wasit PSSI Komentari Performa Wasit di Liga 1 dan 2: Sebut Sudah Ada Peningkatan
Link Nonton Wolf Warrior (2015) di Vidio, Film Aksi Mandarin yang Dibintangi Sutradara Wu Jing
Mengenal Raja Hujan Meteor Geminid dan Tempat Asalnya
350 Meme Quote Lucu dan Inspiratif untuk Berbagai Situasi
Produser Ungkap Alasan Bikin Film 2nd Miracle In Cell No. 7, Begini Reaksi Sineas Korea Lee Hwan Kyung
Prospek Kerja Lulusan Matematika Murni: Peluang Karier yang Menjanjikan
Bom yang Dijatuhkan Israel di Gaza Lebih Banyak Dibandingkan Bom AS di Tokyo selama PD II
Sejumlah Tim Sukses Dharma Pongrekun Sambangi Kediaman Pramono Anung, Akui Kemenangan?