Pekerja Tewas Akibat Tambang Runtuh, Freeport Bisa Kena Sanksi

Freeport diminta lebih mengutamakan faktor keselamatan para pekerjanya.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Sep 2014, 20:53 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2014, 20:53 WIB
Tambang Freeport Kembali Telan Korban
Pekerja menyusuri tunnel tambang bawah tanah DOZ PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua (Antara/Puspa Perwitasari)

Liputan6.com, Jakarta - Bebatuan pada tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali memakan korban jiwa di mana seorang pekerja perusahaan ini tewas akibat tertimpa reruntuhan batu pada tambah bawah tanah Grasberg.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan hal ini seharusnya menjadi ranah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Itu statement harusnya datang dari ESDM. Saya kira sedang dibahas, kita harus berhati-hati membuat statement ini," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2014).

Meski demikian, Hidayat tetap menghimbau agar Freeport lebih mengutamakan faktor keselamatan para pekerjanya. Dia mengungkapkan pemerintah juga tidak boleh ragu untuk memberikan sanksi kepada Freeport atau perusahaan lain yang terbukti mengabaikan faktor keselamatan.

"Tetapi kita himbau kepada Freeport untuk bisa lebih cermat dalam keamanan karena mereka kan juga tengah membuat proyek dibawah tanah dengan nilai miliaran dolar. Faktor keselamatan harus tetap jadi nomor 1, jadi harus ada sanksinya," tandasnya.

Seperti diketahui, peristiwa runtuhnya batu pada tambang di area West Muck Bay, area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave ini terjadi pada Jumat (12/9/2014) sekitar pukul 23.30 WIT.

Seorang pekerja yang menjadi korban tewas akibat reruntuhan tersebut yaitu operator tambang bernama Boby Hermawan. Selain Bob, ada korban lain dalam insiden tersebut yaitu seorang operator Jumbo Drill bernama Brad Skinner. Tetapi beruntung, Brad mampu menyelamatkan diri sehingga terhindar dari reruntuhan batu. (Dny/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya