Tarif Batas Atas Pesawat Terbang Naik 10% Akhir Bulan Ini

Kenaikan tarif batas pesawat menyesuaikan asumsi kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 22 Sep 2014, 14:44 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2014, 14:44 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikan tarif batas pesawat terbang pada akhir September 2014 ini.

Sekretaris Jenderal selaku Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Santoso Eddy Wibowo mengungkapkan tarif batas akan naik 10 persen dari harga saat ini. Penetapan tarif batas atas hanya 10 persen karena selama ini batas tersebut jarang ditembus.

"Karena harga tarif batas atas jarang bisa dicapai. Karena airlines kan bersaing. Akan bisa dicapai pada saat peak season. Misal lebaran. Kalau sekarang susah dicapai. Karena naik akan sensitif. Oleh sebab itu kami hanya naikkan 10 persen," kata dia di Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dia mengatakan, kenaikan tarif batas menyesuaikan asumsi kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar. Dimana untuk tiap dolar senilai Rp 13.000.

Kemenhub pun sudah menggelar sosialisasi dengan maskapai penerbangan. Apabila dirasa masih kurang maka akan pembahasan ulang untuk tarif pesawat itu.

"Sebelumnya sudah kami sosialisasikan dulu. Mereka minta lebih tinggi. Tapi bertahap lah. Kalau dirasa kurang akan kami tinjau lagi," tutur dia.

Sebelumnya, Indonesia AirAsia mengusulkan kenaikan tarif batas pesawat atas sebanyak 30 persen. Presiden Director PT Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko menuturkan, besaran tersebut dengan pertimbangan untuk menutupi maskapai saat low season.

"Kalau bisa 25 persen hingga 30 persen karena logikanya kalau hanya 10 persen belum menutup low season kami," tandas dia. (Amd/Nrm)

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya