Kerugian Akibat Tambang Emas Ilegal Capai Rp 38 Triliun per Tahun

Jika tambang ilegal memproduksi 65 ton emas per tahun, maka devisa yang tidak disetorkan ke negara mencapai Rp 32 triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Sep 2014, 18:39 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2014, 18:39 WIB
Emas
(Foto:Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menanggung kerugian sebesar Rp 38 triliun dalam setahun akibat aksi penambang emas ilegal.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, dalam satu tahun dari aksi penambangan emas ilegal diperkirakan rata-rata 65 ton hingga 120 ton.

"65 ton gold sampai 120 average per year, itu seluruh Indonesia belum lagi kerusakan lingkungan polusi disebabkan air raksa," kata Sukhyar, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta,Senin (28/9/2014).

Sukhyar menuturkan, jika tambang ilegal memproduksi 65 ton per tahun, maka devisa yang tidak disetorkan ke negara mencapai Rp 32 triliun, untuk royalti Rp 1,2 triliun dan pajak 4,8 triliun.

"Kalau 65 ton nilai devisa sudah Rp 32 triliun. 65 juta gram kali 500 ribu perak berati triliun devisanya. Royaltinya Rp 1,2 triliun, kalau pakai tax Rp 4,8 truilun hanya emas," papar Sukhyar.

Menurut Sukhyar, komoditas tambang yang mengalami aksi ilegal tak hanya emas, tetapi komoditas yang mudah didapat dan memiliki nilai, seperti timah dan batu bara.

"Belum batu bara, timah, paling mudah batu bara, objek komoditi interasional batu bara, timah, emas. Kalau batu bara harus banyak," pungkasnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya