Tarif Angkutan Harus Murah Bila BBM Naik Rp 3.000 per Liter

Pengamat transportasi menilai kenaikan harga BBM sebesar Rp 3.000 per liter terlalu besar.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Okt 2014, 10:50 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2014, 10:50 WIB
Angkutan Umum
(Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Tim transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla memastikan pemerintahan baru nanti akan menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 3.000 per liter terhitung November 2014.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai kenaikan langsung sebesar Rp 3.000 ini terlalu besar. Dikatakan kenaikan lebih baik jika dilakukan secara bertahap.

"Kalau Rp 3.000 terlalu besar. Saya setuju untuk naik tetapi secara bertahap, misalnya per Rp 1.000," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (2/10/2014).

Jika pemerintah nantinya tetap menaikkan harga BBM langsung sebesar Rp 3.000 per liter, dia menyarankan agar kenaikan tersebut hanya diperuntukan bagi pengguna kendaraan pribadi dan bukan untuk angkutan massal.

"Kalau mau naik Rp 3.000, untuk angkutan baik itu barang maupun orang dan nelayan tetap mendapatkan subsidi. Kalau kendaraan pribadi tidak apa-apa naik Rp 3.000," tutur dia.

Kemudian pemerintah juga harus begerak cepat mengalihkan anggaran subsidi BBM kepada sektor lain yang meringankan masyarakat seperti untuk subsidi pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastrktur dan penyediaan sarana angkutan. Jika hal ini bisa dilaksanakann dengan baik, maka tidak akan timbul gejolak dalam masyarakat.

"Tetapi kalau harga BBM naik dan biaya juga mahal, pasti gejolak akan muncul. Kalau BBM naik, yang penting angkutan umumnya murah. Tetapi kalau itu berlaku untuk semua dan angkutan umumnya tetap mahal ya akan memberatkan masyarakat," tandas dia. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya