Moratorium PNS dan Contoh Pegawai Bergaji Rp 5 Juta

Menanggapi soal moratorium penerimaan PNS, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mencontohkan negara seperti pegawai bergaji Rp 5 juta per bulan.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 31 Okt 2014, 16:25 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2014, 16:25 WIB
Kader Jadi Menteri, Partai Hanura Gelar Syukuran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kini tengah mengkaji moratorium (penghentian) perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama lima tahun ke depan. Menanggapi soal moratorium penerimaan PNS, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mencontohkan negara seperti pegawai bergaji Rp 5 juta per bulan.

"Sekarang Anda punya gaji Rp 5 juta per bulan, harus biayai kebutuhan anak tapi ingin punya pembantu, satpam, sopir, dari mana uangnya? Anda kan akan berpikir, cukup atau tidak, nah itu yang sedang kami lakukan," ungkap Yuddy pada media di kantornya seperti ditulis Jumat (31/10/2014)

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai perumpamaan terhadap negara yang terus merekrut PNS tanpa memperhatikan belanja pegawai yang kian membengkak. Atas dasar itu, Yuddy beserta jajarannya mengkaji penerapan moratorium PNS.

"Ya itu tadi, ingin punya pembantu tiga, menambah satpam dan sopir tapi tidak berpikir dulu uangnya cukup atau tidak, nah itu moratorium," terang Yuddy.

Yuddy menegaskan, rencana ini tidak akan mengganggu para peserta tes CPNS yang telah mengikuti seleksi. Hanya saja untuk menambah jumlah PNS lagi, Yuddy masih melakukan pengkajian ulang.

"Misalnya seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim membutuhkan pegawai, itu kan bisa diambil dari staf ahli wakil presiden dan tenaganya bisa lebih bermanfaat. Tidak perlu rekrut pegawai baru," terangnya.

Dia menegaskan, moratorium PNS dilakukan guna memikirkan ulang segala keputusan yang diambil agar proses reformasi birokrasi berjalan efisien dan produktif.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya