Penundaan Kenaikan Tarif Listrik Dongkrak Subsidi

Menteri ESDM, Sudirman Said menuturkan, penundaan kenaikan tarif tenaga listrik mendongkrak subsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jan 2015, 14:07 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 14:07 WIB
Jokowi Minta PLN Tunda Kenaikan Listrik
Petugas saat memeriksa tarif meteran listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan, penundaan kenaikan Tarif Tenaga  Listrik (TTL) akan meningkatkan subsidi.

Sudirman mengatakan, jika  penundaan kenaikan tarif listrik diterapkan, maka harus konsultasi dengan pihak DPR terlebih dahulu. Hal itu berpengaruh pada penambahan subsidi.

"Memang konsekuensi akan menambah subsidi. Memang harus konsultasi dengan DPR," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/1/2015).

Sudirman mengungkapkan, usulan penundaan kenaikan tarif listrik karena melihat situasi masyarakat. "Jadi PLN itu karena situasi masyarakat, usul supaya golongan itu tidak dinaikkan dulu. Karena mungkin hanya masalah waktu," tutur Sudirman.

PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik dalam waktu tiga bulan ke depan meskipun sudah ada aturan tentang penyesuaian tarif per 1 Januari 2015. Kebijakan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk sementara (tarif tenaga listrik) belum naik dulu dalam tiga bulan ke depan," kata Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Alasan Presiden ke-7 ini menahan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2015, menurut Sofyan, karena beban masyarakat akan bertumpuk setelah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 12 kg.

"Ada arahan dari Presiden untuk tahan dulu karena masyarakat berat dengan kenaikan harga BBM. Tarif masyarakat tidak kita naikkan dan tarif industri akan kita turunkan," tutur Sofyan

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara mulai 1 Januari 2015, ada 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya