Anggota Dewan: Rakyat Papua Ingin Kontrak Freeport Diputus

Pemutusan perpanjangan kontrak menjadi keinginan rakyat Papua, jika Freeport tidak membangun pabrik smelter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jan 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2015, 17:30 WIB
Tambang Freeport
(Foto:Liputan6.com/Pebrianto Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Dewi Yasin Limpo menyatakan rakyat Papua tidak menginginkan kontrak PT Freeport Indonesia yang habis 2021 diperpanjang kembali.

Pemutusan perpanjangan kontrak menjadi keinginan rakyat Papua, jika Freeport tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Papua.

"Rakyat Papua mengharapkan, jangan perpanjang kontrak kalau tidak membangun smelter di tanah Papua," kata Dewi, dalam rapat dengar pendapat Komisi VII dengan jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2014).

Menurut Dewi, Freeport sudah diberi kemudahan dalam mengekspor mineral olahan konsentrat tembaga. Hal tersebut tidak sama perlakuannya dengan komoditas mineral bauksit yang harus dimurnikan.

"Kami melihat ada diskrimasi perlakuan terhadap satu jenis mineral dengan mineral lain," ungkapnya.

Anggota Komisi VII DPR, Hari Purnomo mengusulkan agar pemerintah melalui perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun smelter mengola hasi produksi Freeport.

"Kenapa kita tidak minta BUMN kita investasi sendiri bangun smelter. Misalnya PT Antam," tutup dia. (Pew/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya