Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan bakal mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi pelanggan listrik 2.200 Va hingga 6.600 Va tahun ini. Pemberlakuan kebijakan tersebut menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
"Prosesnya memang harus melalui PP," ungkap Direktur Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerien Keuangan, Astera Primanto Bhakti, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurutnya, pembahasan mengenai kebijakan pungutan PPN bagi golongan rumah tangga mampu ini harus menggandeng Kementerian terkait, tanpa perlu disodorkan kepada parlemen.
"PP tidak perlu ke DPR, tapi pembahasannya dengan Kementerian terkait untuk harmonisasi. Mudah-mudahan bisa cepat," kata Astera.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo menyatakan, pihaknya bakal mengenakan PPN untuk pelanggan listrik di atas 2.200 Va sampai 6.600 Va.Â
Dia menjelaskan, setoran PPNÂ yang rencananya diberlakukan sebesar 10 persen bagi pelanggan listrik golongan tersebut. Kementerian Keuangan saat ini tengah mengusulkan Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200 Va-6.600 Va.
Mardiasmo mengaku, upaya pengenaan pajak itu dapat menyumbang penerimaan pajak sekira Rp 2 triliun per tahun, dengan catatan menggandeng PT PLN.
"Kami kan tahu berapa orang yang punya itu (pelanggan listrik 2.200 Va-6.600 Va), jumlahnya berapa, nilainya berapa. Orang pajak sudah tahu," tegasnya. (Fik/Gdn)
Setoran PPN Pelanggan Listrik 2.200-6.600 Va Tunggu Penerbitan PP
Upaya pengenaan pajak bagi pelanggan listrik 2.200 Va hingga 6.600 Va dapat menyumbang penerimaan pajak sekira Rp 2 triliun per tahun.
diperbarui 23 Jan 2015, 16:54 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 16:54 WIB
PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik dalam waktu tiga bulan ke depan meskipun sudah ada aturan tentang penyesuaian tarif per 1 Januari 2015, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Push Up: Panduan Lengkap Teknik dan Manfaat Latihan Kekuatan Tubuh Bagian Atas
Inovasi Baru, Ini Nasi Instan untuk Traveler yang Selalu Sibuk
Kaleidoskop 2024: Deretan Merek dan Mobil Baru yang Jejali Pasar Otomotif Indonesia
Apple Perlahan Setop Penjualan iPhone 14 dan iPhone SE di Eropa, Kenapa?
Kulit Kusam Padahal Rajin Pakai Skincare? Stres Bisa Jadi Biang Keroknya
Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Kosmetik, Jang Nara Raih Daesang Bersejarah
Hakim Sebut Kerugian Negara Akibat Harvey Moeis Capai Rp 300 Triliun
Warganet Ramai Bahas Sabun Mandi Kena PPN 12 Persen, Singgung Infeksi, Karma, sampai Erina Gudono
Ragam Hoaks Mencatut Produk BRI, Simak Daftarnya
Ogah Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Jakub Kiwior Buka Pintu Tinggalkan Arsenal
Dendam Jadi Motif Tiga Tersangka Serang Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas
Wamenaker: Jumlah PHK Tembus 80 Ribu Orang hingga Desember 2024