Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Khawatir produksi dan lifting migas turun jika biaya penggantian ekspolorasi migas (cost recovery) ditetapkan US$ 14 miliar.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, SKK Migas telah mengajukan cost recovery dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp 16,5 miliar. Namun saat pengajuan tersebut masuk dalam Badan Anggaran DPR cost recovery tersebut diturunkan menjadi US$ 14 miliar.
"Didiskusikan angka APBN US$ 16,5 miliar. Kebetulan waktu itu dibahas di Banggar kami diminta untuk membuat exercise angka cost recovery-nya US$ 15,5 miliar kemudai 15 dan 14,5. Diminta lagi secara tertulis US$ 13 miliar," kata Amien, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Menurut Amien, jika cost recovery terus diturunkan, akan berdampak pada lifting migas yang telah ditetapkan dalam RAPBN-P. 1221 juta barel setara minyak per hari untuk gas dan lifting minyak sebesar 825 ribu barel per hari (bph).
"Dari exercise tersebut agak mengkhawatirkan di Banggar cost recovery-nya US$ 14 miliar, angka jauh lebih rendah. Khawatir terkena liftingnya," tutur Amien.
Amien menambahkan, kekhawatiran lainnya adalah kekurangan cost recovery tahun ini digeser (carry over) pada tahun berikutnya.
"Kami juga khawatir biaya digeser tahun berikutnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Cost Recovery Dipangkas, Produksi Migas RI Jadi Korban
SKK Migas khawatir produksi dan lifting migas turun jika biaya penggantian ekspolorasi migas (cost recovery) ditetapkan US$ 14 miliar.
Diperbarui 11 Feb 2015, 17:33 WIBDiterbitkan 11 Feb 2015, 17:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendagri Tito: PSU Tetap Gunakan APBD Dulu, Pemda Harus Efisiensi Anggaran Lain
350 Ucapan Lebaran ke Bos yang Sopan dan Penuh Makna
Maroef Sjamsoeddin, Pembongkar Kasus Papa Minta Saham yang Kini Pimpin MIND ID
Cara Nonton Live Streaming Formula 1 2025 di Vidio
Prabowo Panggil Bos GoTo ke Istana, Bakal Umumkan THR untuk Ojol?
Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur
Tanda Keputihan Mau Haid, Kenali Perbedaannya dengan Kehamilan
Cara Menggoreng Singkong Agar Renyah dan Gurih, Rahasia Kelezatan yang Harus Kamu Coba
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP 2025, Mudah dan Anti Ribet
PPG Daljab Kementerian Agama 2025: Syarat, Perubahan Pelaksanaan hingga Kuota Peserta
350 Kata-Kata Ucapan Lebaran untuk Guru yang Menyentuh Hati
Flek Coklat Tanda Apa, Kenali Penyebab dan Kapan Harus Waspada