Pemerintah Imbau Penjual Gas Bangun Fasilitas Pipa

Pemerintah bakal revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 soal kegiatan usaha gas bumi melalui pipa untuk menertibkan pelaku usaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Feb 2015, 11:29 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 11:29 WIB
Pipa Gas
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau pelaku usaha gas bumi untuk membangun fasilitas infrastruktur gas.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gde Nyoman Wiratmaja mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha di bidang distribusi gas bumi untuk membangun fasilitas infrastruktur.

"Jangka waktu untuk pembangunan ini masih dalam pembahasan," kata Wiratmaja, seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut Wira,  masa tenggang tersebut diberikan agar  badan usaha yang telah memiliki izin tetap menjalankan bisnisnya. Hal tersebut terkait dengan perubahan Peraturan Menteri ESDM No 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

"Dengan adanya revisi, kami tidak berharap mereka ditutup tetapi membangun fasilitas karena butuh banyak fasilitas. Kalau bisa semuanya bangun fasilitas," ungkap Wiratmaja.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009  untuk menertibkan pelaku usaha di bidang distribusi gas bumi. Dalam perubahan akan meawajibkan pelaku kegiatan usaha memiliki infrastruktur. Hal ini untuk menghindari harga gas naik berkali lipat lantaran banyak badan usaha yang hanya bermodalkan kertas .

Pada saat ini, jumlah pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas, sedikit lebih banyak dari pada yang berfasilitas. Jumlah pelaku yang berfasilitas sekitar 22 badan usaha. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya