Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan Maret, Wajib Pajak mulai disibukkan dengan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2015.
Kini melaporkan pajak, Anda sebenarnya tak harus datang ke kantor pajak karena Anda bisa melaporkannya lewat e-Filing. Namun, untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-FIN (electronic filing identity number).
Baca Juga
Untuk mendapatkan E-Fin, Anda dapat datang ke kantor pelayanan pajak terdekat, setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id
E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT Pajak secara online seumur hidup, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya.
Advertisement
Mau tahu cara bikin e-FIN? Simak tutorial pembuatan e-FIN berikut ini: