Jokowi Perlu Ubah Aturan untuk Bangun Tol Trans Sumatera

Selama ini Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera menugaskan PT Hutama Karya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Apr 2015, 18:47 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 18:47 WIB
Jalan Tol
(Foto: Bima Firmansyah/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bakal membangun Tol Trans Sumatera pada 2015. Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengubah Peraturan Presiden untuk merealisasikan pembangunan Tol Trans Sumatera.

Selama ini Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera menugaskan PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek. Namun konsorsium dibentuk untuk mengerjakan proyek tersebut.

"‎Konsorsium sudah terbentuk yaitu Hutama Karya, Wijaya Karya, Waskita Karya dan Jasa Marga," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimudjono di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Dalam Perpres sebelumnya Hutama Karya ditugaskan untuk membangun empat ruas, yaitu Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Pekan Baru-Dumai, Bakahuni-Terbanggi Besar‎.

Saat penugasan terahir, konsorsium tersebut akan membangun ruas mulai dari Merak-Bakaheuni-Bandar Lampung-Palembang-Tanjung Api-api.
‎

"Tadi juga sudah dilaporkan kepala biro hukum, Perpresnya sudah disampaikan ke Presiden untuk diubah karena memasukkan semua ruas," tegas Basuki.

Namun begitu, Basuki meyakini sebelum proses Ground Breaking‎ dilaksanakan yang direncanakan pada 25 April 2015, perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya