Larangan Rapat Dicabut, Bisnis Perhotelan Bisa Bangkit

Pencabutan larangan PNS untuk menggelar rapat di hotel disambut baik oleh pengusaha hotel dalam negeri.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Apr 2015, 09:55 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 09:55 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pencabutan larangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar rapat di hotel disambut baik oleh pengusaha hotel dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Sukamdani mengatakan dengan pencabutan larangan ini membuktikan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi para pengusaha hotel.

"Kita menyambut gembira. Jadi intinya pemerintah mendengarkan aspirasinya pengusaha," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (6/4/2015).

Menurutnya, pemerintah berhak untuk mengeluarkan kebijakan dengan tujuan melakukan penghematan, namun diharapkan tidak mengorbankan salah satu sektor usaha seperti perhotelan.

"Meski pemerintah tetap melakukan penghematan tetapi tidak mematikan usaha perhotelan. Kan selama ini PNS sama sekali tidak berani. Jadi pemerintah merevisi itu agar tidak mematikan usaha perhotelan. Jadi bagus, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 diubah menjadi Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015. Di situ diberikan lebih jelas," lanjutnya.

Haryadi menjelaskan, selama ini berlangsungnya larangan PNS melakukan kegiatan di hotel, pendapatan hotel mengalami penurunan yang drastis, terutama hotel yang berada di daerah.

"Jadi selama Januari-Maret di daerah tingkat okupansi hotel hanya tinggal 15 persen-30 persen. Jadi di daerah masih sangat tergantung pada kegiatan pemerintah," kata dia.

Meski telah dicabut, namun pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah sepakat untuk menandatangi pakta integritas dengan tujuan agar penggunaan anggaran negara untuk kegiatan di hotel lebih transparan dan tidak terjadi penyelewengan.

"Kalau pada surat edaran kan dipersepsikan oleh pihak birokrasi itu dilarang, jadi kemarin diluruskan bahwa tidak begitu. Pemerintah kan juga ingin melakukan penghematan, PHRI mendukung penuh, dan kami sepakat menandatangani pakta intergritas antara PHRI dengan KemenPAN-RB," jelasnya.

Dengan pencabutan larangan ini, lanjut Haryadi, diharapkan bisnis hotel di dalam negeri kembali bergairah.

"Kita harapkan bisnis hotel kembali berjalan normal, karena keperluan pemerintah untuk ruang pertemuan dan komodasi menginap di hotel itu memang ada. Jadi memang ada kebutuhannya," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian PAN-RB telah mencabut pelarangan aturan larangan PNS menggelar rapat di hotel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015. PNS diperbolehkan kembali rapat di hotel dengan memperhatikan efisiensi anggaran negara tanpa merugikan industri perhotelan dan kegiatan meeting, incentive, convention and exhibition (MICE). (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya